Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Ungkap Kasus Jual Beli Ribuan Baby Lobster
Memontum Trenggalek – Ungkap kasus jual beli baby lobster (benur), 2 pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelaku yakni Bibit Sugiono (40) warga Dusun Ketawang RT08/RW02, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dan Khoirul Anam (37) warga Dusun Sumber RT37/RW08, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pelaku ilegal fishing benih lobster yang kerap terjadi di wilayah Trenggalek.
“Kembali jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku Bibit di jalan raya Karangan. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku tengah membawa baby lobster (benur) dengan jumlah yang cukup banyak menggunakan kendaraan roda 4, ” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi media, Selasa (15/10/2019) sore.
Dijelaskan Kapolres, dari informasi masyarakat tersebut, diduga pelaku telah melakukan
pengangkutan dan pemasaran baby lobster secara illegal. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5 buah kardus masing-masing terdapat 32 kantong plastik berisi 100 baby lobster yang disembunyikan dalam mobil Toyota Avanza AG 1245 YF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Bibit, baby lobster tersebut adalah milik pelaku Khoirul Anam yang akan dijual ke Jakarta.
“Dalam hal ini, pelaku Bibit yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), hanya berperan sebagai supir dengan upah sebesar Rp 1,6 juta untuk sekali mengantar benih lobster ke Jakarta, ” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, menurut keterangan pelaku Bibit, petugas berhasil menangkap pelaku Khoirul di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 karung kantong plastik, 1 buah handpone OPPO F11 biru, 1 buah handpone NOKIA merah, dan 3 bendel nota bukti transaksi jual beli benih lobster.
“Pelaku Khoirul mengaku bahwa barang bukti berupa baby lobster yang disita dari pelaku bibit adalah miliknya. Dan akan dijual ke Vietnam melalui Jakarta atas nama pemesan Ujang. Sampai saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Ujang, ” tegasnya.
Selain mengamankan 2 pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti diantaranya 16 ribu ekor baby lobster, 160 kantong plastik, 5 karton bekas kemasan rokok, 1 unit handphone merek Samsung, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, uang tunai Rp 1,6 juta, dan 3 bendel nota bukti transaksi jual beli baby lobster.
Kapolres menuturkan dari hasil penyidikan sementara, pelaku Khoirul sudah 4 kali melakukan transaksi dengan jumlah rata – rata 16 ribu – 20 ribu baby lobster setiap sekali antar.
“Sampai saat ini tim masih mendalami kasus ini. Apakah benar baru 4 kali atau bahkan lebih, ” kata Kapolres.
Pelaku Khoirul mengaku, ia mendapat keuntungan Rp 15 juta setiap pengiriman 15 ribu hingga 20 ribu baby lobster.
Perlu diketahui bahwa pelaku Khoirul selalu mengepul baby lobster disepanjang perairan Teluk Prigi dari para petani baby lobster.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada kedua pelaku akan dikenakan pasal 92 Subs pasal 100 UU RI No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (mil/oso)