Hukum & Kriminal
Terkait Konflik HPK, Sebut Munaslub Tidak Sah dan MA Tolak Seluruh Gugatan Yoseph Kencoko

Memontum Kota Malang – Konflik kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK), yakni antara Ketua Umum Pusat HPK, Hadi Prajoko, melawan mantan angggotanya, Yoseph Kencoko A Prasetyo dan kawan-kawan, memasuki babak baru. Yakni, setelah Mahkamah Agung (MA) disebut menolak seluruh gugatan yang diajukan Yoseph Kencoko A Prasetyo. Hal itu, disampaikan kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudhin, mewakili tim pengacara lain dari Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, saat bertemu sejumlah wartawan di PN Malang, Kamis (16/07/2026) tadi.
Agung menjelaskan, bahwa Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 telah menguatkan Putusan PN Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg, yang sebelumnya menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Yoseph. “Dalam gugatan itu, penggugat mengajukan sedikitnya 12 tuntutan. Yakni meminta agar majelis menyatakan Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 cacat hukum, lalu menyatakan Ketua Umum Pusat HPK melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan AD/ART,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanggal 2 Maret 2024 sesuai AD/ART organisasi, menyatakan AD/ART dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Desember 2023 sebagai pedoman organisasi, membatalkan 6 SK pemberhentian terhadap Yoseph dan beberapa orang lainya. Termasuk, juga meminta agar Hadi Prajoko untuk memberi ganti rugi materiil sebesar Rp 300 juta serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 800 juta.
“Seluruh tuntutan tersebut sudah ditolak pengadilan,” jelas Agung.
Baca juga :
Agung menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, menilai penyelenggaraan Munaslub yang digelar Yoseph untuk memilih ketua dan kepengurusan baru, sementara kepengurusan yang ada masih memiliki legalitas organisasi, merupakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum. “Atas dasar pertimbangan tersebut, Munaslub yang diselenggarakan Yoseph bersama 9 orang lainnya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Secara historis Munas HPK biasanya dihadiri ribuan peserta, sedangkan Munaslub Yoseph hanya diikuti 12 orang,” urainya.
Agung menyatakan, bila seluruh SK pemberhentian yang diterbitkan Ketua Umum Pusat HPK terhadap Yoseph dan sejumlah pihak lainnya tetap berlaku, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mahkamah Agung menegaskan, pemberhentian pengurus yang terlibat Munaslub merupakan kewenangan sah Ketua Umum HPK Pusat. Munaslub 2 Maret 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengubah hasil Musyawarah Nasional IX yang menetapkan Hadi Prajoko sebagai Ketua Umum. HPK di bawah kepemimpinan Hadi Prajoko merupakan kepengurusan yang diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000236.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 21 Februari 2024,” tegasnya.
Menurutnya, karena kepengurusan Hadi Prajoko telah diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum, maka apabila ada pihak yang menggunakan atribut organisasi HPK tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata. (gie)
















