Sidoarjo

Polresta Tambah 4 DPO, Buntut Panjang Penetapan Tersangka Oknum LSM

Diterbitkan

-

BUKA COR: Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris memimpin pembongkaran 7 saluran limba PT Sekar Group untuk bahan penyelidikan dan identifikasi, Kamis (28/12/2017).

Memontum Sidoarjo– Kasus dugaan pemerasan oknum LSM ke PT Sekar Laut Group (SLG) berbuntut panjang. Ini menyusul, paska empat orang anggota LSM dijadikan tersangka, kini polisi membidik empat orang lagi yang sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran saat didatangi petugas yang bersangkutan tidak berada di tempat.

 

 

“Kami tengah mengejar empat orang dari kasus ini yang sudah kami jadikan DPO. Kami incar empat orang ini karena mereka kabur ketika dicari di rumahnya masing-masing,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memo X (Grup Memontum.com), Kamis (28/12/2017) di lahan area PT Sekar Group.

Advertisement

 

Lebih jauh, Harris menguraikan keempat orang yang telah masuk daftar DPO ini, memiliki peran melakukan pengerusakan. Yakni melakukan penyumbatan saluran pembuangan limbah dan drainase PT SLG dengan cara dicor. Menurut Harris kemungkinan besar tersangka kasus ini bakal bisa bertambah. 

 

“Kami telah memeriksa 10 saksi atas kasus ini. Oknum LSM ini melakukan pemerasan dengan cara mengancam perusahaan menutup saluran pembuangan dan drainase jika tidak diberikan sejumlah uang. Oknum LSM ini bertindak diluar kewenangannya dan melakukan pengerusakan. Perusahaan dirugikan Rp 600 juta akibat tersumbatnya tujuh saluran yang dirusak oknum LSM ini,” imbuhnya di tengah pembongkaran cor itu.

Advertisement

Sementara itu, lanjut Harris pihaknya akhirnya melakukan pembongkaran saluran yang tersumbat dan sekaligus mengidentifikasi untuk dijadikan alat bukti penyidikan.

 

“Kami membongkar tujuh saluran yang disumbat sebagai bahan penyidikan,” pungkasnya.

 

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Anak Sidoarjo Setia (Ganass) diduga melakukan pemerasan kepada PT SLG. LSM ini berdalih PT SLG membuang limbah berbahaya ke Kali Kemambang sehingga kali itu mengeluarkan bau tak sedap. Namun, berdasarkan penyidikan kepolisian, alasan itu hanya untuk menutupi maksud terselubung. Yakni dugaan meminta uang sejumlah Rp 300 juta ke perusahaan itu.

 

Dalam perkara ini, tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo sudah menetapkan dan menahan empat tersangka pimpinan LSM itu. Diantaranya CPG, AD, DK, dan S. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, saat merilis kasus ini 20 Desember lalu menyatakan tindakan LSM ini merupakan bentuk premanisme terselubung.Bahkan, Pemkab Sidoarjo meradang hingga mengeluarkan keputusan untuk mengevaluasi LSM yang ada di Sidoarjo akibat imbas kasus ini, karena dinilai mengganggu iklim investasi. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas