Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba

Diterbitkan

-

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba

Memontum Surabaya – Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan narkoba jenis pil ekstasi di Kawasan Jagir Wonokromo Surabaya. Dua orang tersangka berhasil diamankan,masing-masing berinisial RH (26), asal Kedinding Tengah Baru; dan CA (32),warga Tuwowo Surabaya.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, S.IKdidampingi Kompol Rety Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan,temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjutioleh Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan upayapenyelidikan.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, dari tangan RH Polisimengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 15butir Pil Ekstasi warna hijau logo XTC seberat 6,12 gram; 1 (satu) bungkusplastik berisi 5 butir Pil Ekstasi warna hijau logo XTC seberat 2,10 gram; 1(satu) buah buku tabungan; 1 (satu) lembar bukti transaksi penjualan ekstasi; 1(satu) buah kotak permen; 1 (satu) buah tas warna hitam; 2 (dua) buah HP.

“Kepada Polisi, tersangka RH mengaku mendapatkan barang haramtersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Pamekasanberinisial AN,” lanjutnya.

Advertisement

Tersangka RH mendapatkan barang haram tersebut secara ranjauseharga Rp 10.350.000. Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli barang haramtersebut adalah dari hasil patungan bersama seorang temannya yang berinisial CAdengan perjanjian bahwa saat barangnya laku keuntungannya akan dibagi bersama.

“Berdasar keterangan dari RH akhirnya tersangka CA juga berhasildiamankan pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumahdi Jl. Ngagel Rejo Utara Surabaya,” tambahnya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas