Surabaya
Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah HP berisipercakapan / komunikasi dengan tersangka RH serta 1 (satu) buah buku tabungan.
Kepada petugas tersangka mengaku baru satu bulan ini menekuniprofesi sebagai penjual barang haram. Dan dari mana kedua tersangka tersebutmendapatkan pasokan barang haram, masih ditelusuri lebih lanjut.
“Kepada kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RINo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkas Kompol Yusuf. (sur/ano/yan)