Hukum & Kriminal

Polsek Dau Amankan Maling HP di Areal Suro Syech Burhanuddin Landungsari Malang

Diterbitkan

-

Polsek Dau Amankan Maling HP di Areal Suro Syech Burhanuddin Landungsari Malang

Memontum Malang – Pelaku pencurian berinisial FJ (36) warga Desa Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap petugas Polsek Dau. Dia ditangkapal area Suro Syech Burhanuddin Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (09/02/2022) pukul 15.00.

Pelaku telah mencuri dua buah handphone milik M. Adi Santoso (20) dan Andika (19), keduanya warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malanh, pada Selasa (08/02/2022) dini hari. Saat kedua korbannya sedang tertidur pulas.

Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone. Pihaknya menjelaskan, kejadian berawal ketika kedua korban beristirahat di areal Suro Syech Burhanuddin, pada Selasa (08/02/2022) sekitar jam 01.00. “Pada saat korban tertidur pulas itulah pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kompol Triwik, Kamis (10/02/2022) saat dihubungi awak media.

Kemudian pada saat korban bangun tidur, sekitar jam 04.30, mendapati bahwa HP milik miliknya tidak ada. “Lalu pagi harinya, pada harinya, kedua korban mencari HP nya namun tidak ada atau sudah hilang,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Karena HP keduanya telah hilang, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dau. Dari laporan tersebut, pihak Polsek Dau kemudian melakukan upaya penyelidikan. Pada hari Rabu (09/02/2022) sekitar jam 15.00, petugas berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu masih berada di areal Suro Syech Burhanuddin. “Pelaku berhasil kita amankan di areal Suro Syech Burhanuddin. Menurut keterangan pelaku bahwa ia juga baru semalam menginap di tempat tersebut,” ujar Kompol Triwik.

 Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan upaya penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua buah handphone merk Oppo A15S dan Oppo A5S milik para korban. “Ketika dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga kuat adalah milik korban,” terangnya.

Usai menemukan barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Dau untuk dilakukan interogasi. “Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut, saat para korban tertidur,” katanya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun. (hms/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas