Situbondo
Pos Indonesia Cabang Situbondo Fasilitasi Kejari Atasi Antrian Panjang Pelanggar Lalin Ambil Tilang
Memontum Situbondo —- Operasi Zebra Semeru 2017 yang digelar Polres Situbondo sejak 1 November 2017 lalu telah menindak sebanyak 1.500 pelanggar lalu lintas. Dampaknya, Jumat kemarin ,antrian panjang pelanggar lalu lintas itu terlihat saat mereka mengambil berkas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Untuk mengantisipasi semakin membludaknya antrian para pelanggar lalu lintas yang akan membayar denda pelanggaran, Kejari Situbondo akan menyediakan tempat hingga ke halaman belakang dengan menyiagakan empat petugas di loket pengambilan tilang.
Kajari Situbondo Nur Slamet,SH.,MH. saat dikonfirmasi Memontum melalui Kasi Pidum Bagus Nurjakfar Adi Saputro,SH.,MH mengatakan, “Proses pengambilan tilang hari ini sedikit terhambat karena masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Situbondo. Namun, untuk mempermudah pelanggar yang antri dalam proses pengambilan dan pembayaran denda tilang, selain menyediakan ruang yang lebih luas, kami juga bekerja sama dengan Pos Indonesia Cabang Situbondo untuk melayani antar barang bukti tilang hingga ke rumah para pelanggar lalu lintas,” ujarnya
Lebih lanjut, Bagus menjelaskan, sebenarnya banyak kemudahan dalam pengambilan tilang dengan berbagai layanan yang sudah disediakan oleh Kejari Situbondo. Tujuannya agar masyarakat pelanggar lalu lintas tidak perlu mengantri dan berdesak-desakan untuk membayar denda tilang.
Sekitar 1.500 masyarakat sedang antri untuk membayar denda tilang di Kejari Situbondo. (im)“Kami juga sudah menyediakan aplikasi ambiltilang.com yang bisa diakses oleh masyarakat umum dan layanan antar tilang kerja sama Kejari Situbondo dengan Pos Indonesia Cabang Situbondo untuk mengantarkan berkas ke rumah masing-masing. Bagi mereka yang rumahnya jauh dan tidak sempat datang ke kejaksaan atau yang tidak ingin berlama-lama antri di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo,jadi bisa manfaatkan semua layanan yang sudah disediakan itu,” papar Bagus.
Sementara itu,Manager Marketing PT Pos Indonesia Cabang Situbondo Riyanto mengatakan, masyarakat tak usah susah payah antri di Kejari Situbondo. “Masyarakat bisa langsung menghubungi petugas pos yang standby di Kantor kejaksaan. Kami jamin dalam satu hari surat kendaraan bermotor atau SIM-nya akan sampai di rumah sesuai alamat dengan biaya Rp 6660 untuk di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo,” ujar Riyanto kepada Memontum, Sabtu (11/11/2017).
Keterangan yang dihimpun Memontum dari Kejari Situbondo dari 1.500 pelanggar, kebanyakan roda dua. Adapun pelanggaran terbanyak kendaraan roda dua adalah tidak menghidupkan lampu di siang hari sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 serta pengendara tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm. (im/yan)