Berita

Posko Covid-19 di Sidoarjo Disulap Jadi Lokasi Pernikahan

Diterbitkan

-

MENIKAH - Prosesi akad nikah mempelai Agus Triana dan Umi Nadziroh berlangsung di Posko Kampung Tangguh RW 06 Dusun Semampir, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jumat (6/6/2020)
MENIKAH - Prosesi akad nikah mempelai Agus Triana dan Umi Nadziroh berlangsung di Posko Kampung Tangguh RW 06 Dusun Semampir, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jumat (6/6/2020)

Memontum Sidoarjo – Sepasang mempelai Agus Triana dan Umi Nadziroh warga asal Dusun Semampir, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa menjalankan pernikahannya di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, raut wajah terpancar bahagia dari pasangan baru itu meski harus melangsungkan pernikahan di Posko Kampung Tangguh desanya atau Pos Komando Pusat dan Informasi Covid-19 Balai RW 06, Jumat (6/6/2020).

Dalam pernihakan itu, semua peserta harus mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Semua yang mengikuti prosesi pernikaham ini diwajibkan memakai masker dan menjaganjarak (physical distancing), mencuci tangan hingga pemeriksaan suhu tubuh masing-masing yang hadir di pernikahan itu.

Kendati harus menjalani protokol kesehatan panjang, dan hanya diizinkan melangsungkan prosesi pernikahan di posko Kampung Tangguh RW 06 itu, kedua mempelai merasa haru bercampur bahagia, lantarah akhirnya secara sah menjadi pasangan suami (pasutri).

“Hubungan kami sudah terjalin dua tahun. Meski ribet, harus melalui protokol kesehatan demi menjaga kesehatan bersama. Alhamdulillah, sekarang saya resmi menjadi suami istri,” ujar Agus Trianto suami Umi Nadziroh usai melangsungkan akad nikah, Jumat (5/6/2020).

Advertisement

Agus menambahkan prosesi pernikahan di posko ini menjadi momen sakral baginya. Proses pernikahan itu, bakal dikenang kedua mempelai dan keluarga sepanjang masa.

“Karena prosesi pernikahan kami dalam situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Ketua RW 06 Dusun Semampir, Sutrisno mengungkapkan untuk warganya yang akan melangsungkan pernikahan di dusun ini sudah diatur dalam Peraturan Dusun (Perdus). Pernikahan diperbolehkan akan tetapi tetap dengan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan.

“Karenanya untuk mempelai putra dibatasi maksimal diiringi lima orang. Begitu juga untuk untuk mempelai putri juga diiringi lima orang keluarganya saja,” tegasnya.

Advertisement

Selain itu, kata anggota Kodim 0816 Sidoarjo ini, menguraikan jika yang mengikuti prosesi pernikahan itu lebih dari 10 orang maka wajib dilaksanakan di Posko Kampung Tangguh itu.

“Semua ini dilakukan agar warga RW 06 benar-benar sterial dari penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sementara orangtua mempelai perempuan, Suki mengaku sangat terharu melihat pernikahan anak saya (Umi Nadziroh). Menurutnya, meski harus menjalani protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan desanya, pihaknya mengikuti semua peraturan desa itu.

“Mau bagaimana lagi. Semua demi keluarga pengantin dan warga sekitar agar selamat dari penularan virus Corona,” tandasnya. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas