Berita

Posko GSSC di Trenggalek Resmi Dikukuhkan

Diterbitkan

-

Posko GSSC di Trenggalek Resmi Dikukuhkan

Memontum Trenggalek – Pos Komando (Posko) ke – 209 Garuda Sakti Shooting Club (GSSC) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) di Kabupaten Trenggalek resmi dikukuhkan. Bertempat di pendopo Duren Sari Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Posko GSSC di kota Keripik Tempe ini merupakan posko ke 209.

Disebutkan oleh Ketua Umum GSSC Perbakin, Eko Yuhono jika awal mula GSSC terbentuk di tahun 2008.

Suasana Pengukuhan Garuda Sakti Shooting Club Di Pendopo Duren Sari Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. (mil)

Suasana Pengukuhan Garuda Sakti Shooting Club Di Pendopo Duren Sari Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. (mil)

“Sebenarnya komunitas ini dulunya hanya beranggotakan TNI/Polri serta pengacara (Advokad) yang memiliki potensi dan hoby menembak. Terbentuknya ditahun 2008,” ucap Eko saat dikonfirmasi Memontum.com, Minggu (01/03/2020) sore.

Eko menyebutkan Posko GSSC Perbakin yang dikukuhkan hari ini di Kabupaten Trenggalek bertujuan untuk mendata kepemilikan senpi maupun senapan yang ada di masyarakat.

Pengukuhan Posko GSSC Perbakin di Kabupaten Trenggalek ini dilakukan karena adanya keprihatinan melihat warga Kecamatan Watulimo yang banyak membawa senapan saat pergi ke hutan.

Advertisement

“Saat kita tau ada masyarakat yang membawa senpi, khususnya di Kecamatan Watulimo ini justru mengundang keprihatinan. Oleh karena itu, melalui GSSC ini, kepemilikan senapan oleh masyarakat bisa diketahui maksud dan tujuannya, ” imbuhnya.

Masih terang Eko, selanjutnya masyarakat yang memiliki senapan akan dilakukan pendekatan secara langsung melalui GSSC ini.

Meski bukan dengan memanggil seluruh masyarakat yang memiliki senpi, tapi GSSC akan melakukan pendekatan persuasif sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat nantinya.

“Kami ingin nantinya masyarakat tertib dalam kepemilikan senapan dilihat dari ukuran dan jenisnya,” tegas Eko.

Advertisement

Perlu diketahui di tahun 2008, GSSC mulai terbentuk tanpa legalitas (akta pendirian) dengan anggota 160 orang. Dan di tahun 2011, resmi mendapatkan legalitas dan berbadan hukum. (mil/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas