Berita Nasional
Posko THR Kemnaker Telah Terima 192 Laporan Pembayaran

Memontum Jakarta – Posko Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mencatat ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 sampai 23 April 2021. Jumlah tersebut, terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/04) tadi .
Baca juga:
- Pemkot Malang Siapkan Rp 8,3 Miliar untuk Beasiswa 1.151 Pelajar Kurang Mampu
- Pendaftaran Mudik Gratis Kota Malang Dibuka, Kuota Bertambah Jadi 344 Kursi
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
Menaker Ida menegaskan, setiap laporan yang masuk akan langsung direspon oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Jadi pekerjanatau buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti,” jelas Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat. Tetapi, juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten atau kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah tersebut, dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
Dirinya berharap, Posko THR 2021 ini dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan. Serta, menjadi solusi yang diharapkan oleh para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021. (hms/ker/aye/sit)
















