SEKITAR KITA
PPKM Darurat, Beredar Video Jalan Raya di Bondowoso Dijadikan Lapangan Main Bola
Memontum Bondowoso – Sejak 03 Juli lalu, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. Menindak-lanjuti instruksi itu, pemberlakuan serupa juga berlangsung di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Seperti Jalan menuju Bundaran Alun-Alun Raden Asra, dilakukan penutupan atau penyekatan dan dijaga ketat aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas perhubungan.
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
Sepinya beberapa ruas jalan, pun sempat digunakan untuk mengisi waktu luang beberapa orang. Seperti yang beredar dalam video WA grup Bondowoso, nampak warga memanfaatkan sepinya ruas jalan dengan bermain bola.
Tak ayal, komentar pun bermunculan, Jumat (09/07) tadi. “Mudah-mudahan segera berakhir Covid ini. Benar-benar ngeri, bukan cuma urusan kesehatan yg diserang. Dompet, termasuk psikis masyarakat dikoyak-koyak,”.
Komentar lainnya pun, juga muncul tidak jauh berbeda, seperti “Sehat semua ya gaes. Disiplin Prokes, jaga imunitas. Jangan biarkan ‘ketakutan’ menurunkan imunitas kita,” komentar Grup Wa atas nama Oca.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 03 sampai 20 Juli.
Instruksi tersebut dibuat, untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dalam pengendalian penularan Covid-19.
Instruksi tersebut terdiri dari 13 poin yang mengatur proses pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Poin pertama mengatur tentang wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.
Poin kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM Darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian poin ketiga mengatur tentang kegiatan yang dilakukan saat penerapan saat PPKM Darurat di provinsi, kabupaten atau kota yang sudah ditentukan. Seperti komposisi jumlah karyawan kantor untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah.
Sedangkan sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara. (dul/ed2)