Kediri

Preman Kampung Bisnis Narkoba

Diterbitkan

-

Memontum Kediri–Karena mengedarkan Narkoba Ahmad Badar alias Kacung (25) warga Jl Veteran No 5 Rt. 06 Rw. 16, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri berhasil diamankan tim Satreskrim Polsek Pare pada Sabtu (21/10/2017).

 

Kapolsek Pare AKP Mustakim SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa maraknya peredaran pil dobel L diwilayah Pare.

‘Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka beberapa hari, akhirnya Ahmad Badar Alias Kacung berhasil kami ringkus dirumahnya sekitar pukul 12.30 Wib ,’katanya.

Advertisement

 

Lebih lanjut AKP mustakim menambahkan, dari serangkain penangkapan dan dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku. ‘Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan,’ tambahnya.

 

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1.606 butir pil LL, 1 buah Hp merk OPPO warna putih dan Gold, uang tunai Rp 20.000, 1 pak plastik klip.

Advertisement

 

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Sub Pasal 196 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimum 12 Tahun Penjara.(im/hyo/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas