Kediri
Tanpa Dilengkapi Perijinan yang Jelas, Kades Gogorante Bangun Ruko Di TKD
Memontum Kediri— Pembangunan pertokoan yang ada didesa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri perlu dipertanyakan. Karena tanpa lilengkapi perijinan yang jelas Kepala Desa (Kades) Gogorante membangun ruko di tanah kas desa (TKD).
Bahlan, rencananya pembangunan diatas tanah kas desa itu akan dibangun pertokoan. Berdasarkan pantauan, di atas TKD yang luasnya sekitar 1400 M2 itu telah berdiri bangunan ruko sekitar 9 unit.
Kepala Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kedoei Supatmo ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pembangunan toko itu menggunakan dana desa (DD) kurang lebih Rp 200 juta dengan estimasi per toko kurang lebih Rp 50 juta.
‘Dengan pembangunan pertokoan tersebut kita bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa, ‘ungkap Kades Supatmo.
Ketika ditanya terkait ijin maupun alih fungsi tanah tersebut, Kades menjawab bahwa semua itu sudah diajukan ke kecamatan. ‘Baik Ijin IMB maupun alih fungsi sudah saya ajukan kekecamatan dan kemungkinan ijinya jadi satu dengan ruko sebelah timur yang sudah jadi lama,’tutur Kades.
Terkait perijinan ruko tersebut Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu (BPMP2TSP) Kabupaten Kediri saat ditemui Kepala Dinas Indra Taruna melalui staffnya menjelaskan pembangunan ruko kalau sudah ada ijinya panti ada papan pemberitahuan dilokasi dan untuk ijin alih fungsi kita tidak tahu. ‘Yang jelas, ijin kalau sudah ada pasti ada papan pemberitahuan, serta ijin alih fungsi coba ditanyakan ke BPMPD, ‘ujarnya.
Wartawan juga berusaha mengkonfirmasi kecamatan tapi sayang, camat tidak ada ditempat. ‘Pak.camat tidak ada ditempat, mungkin diKecamatan Gampengrejo beliau kan Plt dua kecamatan, ‘tambah Staf Kecamatan.(hyo/edi/yan)