Kota Malang
Presiden Jokowi Instruksikan Tidak Ada Penyekatan Selama Nataru, Wali Kota Malang mengaku Akan Ikuti Aturan Pusat
Memontum Kota Malang – Presiden RI, Joko Widodo, meminta tidak ada penyekatan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, seusai rapat terbatas berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, Kamis (18/11/2021) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait arahan tersebut. “Belum tahu saya informasinya kalau tidak boleh ada penyekatan keluar masuk,” ujar Sutiaji ketika di temui di Balai Kota, Jumat (19/11/2021).
Meski begitu, orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu, mengaku akan mengikuti aturan finalisasi dari Pemerintah Pusat seperti apa. Dimana aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Saya detailnya dari presiden bagaimana, belum tahu. Jadi ya kita mengikuti saja apa yang normatif dan tercantum dalam Inmendagri. Nantikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indoensia selama Nataru akan diatur di Inmendagri,” bebernya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Artinya, jika arahan Presiden Jokowi tersebut nantinya dimasukkan dalam regulasi resmi PPKM Level 3, maka tidak akan ada penyekatan antar wilayah.
“Kalau tidak ada penyekatan ya sudah, kita ikuti,” sambungnya.
Ditegaskan pemilik kursi N1 itu, menunggu regulasi resmi juga berlaku bagi ketentuan lain. Seperti tempat wisata dan mall yang kembali dibatasi okupansinya. “Menunggu itu pasti, sama halnya dengan tempat wisata dan mall untuk anak di bawah usia 12 tahun gimana. Kita belum tahu detailnya ya, nunggu pusat dulu,” terangnya.
Seperti yang telah diketahui, selama libur Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seluruh wilayah se-Indonesia akan diberlakukan PPKM Level 3. Di samping itu, Presiden Joko Widodo, meminta tidak ada penyekatan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru. Dimana Pemerintah tidak akan membuat aturan khusus untuk menyekat mobilitas masyarakat. Namun Pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama libur akhir tahun dan tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer. (hms/mus/sit)