Hukum & Kriminal

Pria Asal Sidoarjo Rampok Rumah Janda di Mojokerto

Diterbitkan

-

Konferensi Pers di Mapolres Kabupaten Mojokerto.
Konferensi Pers di Mapolres Kabupaten Mojokerto.

Memontum Mojokerto – Seorang pria asal Sidoarjo rampok dua rumah janda di Mojokerto. Saat beraksi pelaku tak segan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Ia adalah Eko Prayitno (39), asal Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Eko diketahui bekerja sebagai security di salah satu pabrik di kawasan Kecamatan Ngoro.

Sementara kedua janda itu yakni, Juliati (56), warga asal Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Marwati (60), warga asal Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Akibat perbuatannya pria asal Sidoarjo itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bersama Unit Polsek Ngoro. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku ini tega melakuan perbuatan sadis kepada korbannya. “Pelaku melakukan aksinya di dua TKP. Ada dua korban berumur 56 dan 60 tahun, kondisinya cukup parah karena dianiaya pelaku,” jelas Dony, Selasa (13/10/2020).

Sebelum beraksi, lanjut Dony, pelaku melakukan pengecekan rumah yang akan dirampok untuk memastikan kondisi rumah yang menjadi sasaran. “Kedua korban memang tinggal sendiri di rumah, tersangka melakukan pencongkelan jendela ataupun rumah dan masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Advertisement

Kondisi korban saat ini masih trauma, lanjut Dony, pihaknya melakukan pendampingan agar psikisnya kembali normal. “Tim kami dari satuan reserse kriminal juga memberikan beberapa pencerahan dan juga memberikan supaya efek emosional dan juga efek juga dari kebatinan korban bisa segera pulih untuk bisa kembali hidup seperti mana masyarakat,” tegasnya.

Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.  (mrg/mzm)

 

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas