Hukum & Kriminal
Program Tilang Elektronik Diberlakukan Polres Batu, Tiga Titik Jadi Konsentrasi Awal
Memontum Kota Batu – Penting bagi pengendara untuk melengkapi surat kendaraan, salah satunya untuk keselamatan. Petugas juga akan menindak pengendara apabila berkendara tidak dilengkapi peralatan yang standart.
Petikan kalimat itu, disampaikan Kapolres Kota Batu, AKBP Catur C Wibowo, saat menyampaikan instruksi Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang penerapan tilang elektronik per 23 Maret 2021.
Ditambahkan, bagi anda pengguna jalan, sebaiknya meningkatkan disiplin berlalu-lintas. Pasalnya, pelanggaran sekecil apapun akan terekam dan dikenai sanksi.
Kapolres Kota Batu menegaskan, akan menindak tegas pelaku yang terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV). Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala, pun akan diberi sanksi.
“CCTV-nya ada tersendiri. Kami menggunakan CCTV dengan kualitas gambar yang bagus. Kameranya ada empat,” terang Kapolres di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (17/03) tadi.
Baca juga: Hasil Rekam Medis Dua Mahasiswa UIN Malang Jadi Bahan Pengembangan Polres Batu
Semisal tidak ada spion atau tidak menggunakan sabuk pengaman, ujar Kapolres Catur, pun bisa ditindak. Tilang melalui sistem elektronik ini adalah suatu upaya untuk mengefektifkan layanan. Di samping itu, juga untuk menghindari potensi kontak langsung di masa pandemi.
Kasat Lantas Polres Kota Batu, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan, menambahkan bahwa secara teknis, petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pelanggar. Alamat pelanggar diketahui dari identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Lantas, bagaimana jika pelanggar adalah orang yang sedang meminjam kendaraan? Mala menegaskan, bahwa surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun, alamatnya berada di luar kota. “Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” paparnya.
Rencananya, CCTV akan dipasang di tiga titik, yakni perempatan Patung Jenderal Sudirman, Kawasan Klenteng dan terakhir di persimpangan seputar Lippo Plaza Batu. Secara bertahap, jumlah CCTV akan ditambah di seluruh kawasan kota.
CCTV tersebut, tambahnya, juga berfungsi untuk memantau kondisi lingkungan sekitar. Selain untuk menindak pelanggar lalu-lintas, juga untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.
“Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang. Maka perlu ada upaya-upaya perlindungan dari potensi tindak pelanggaran,” paparnya.
Polres Batu bekerja sama dengan Pemkot Batu, dalam menjalankan program tilang elektronik tersebut. Kedua belah pihak akan berbagi fasilitas atau data untuk mendukung terwujudnya program dengan baik. (bir/sit)