Hukum & Kriminal
Bermodalkan CCTV Rumah, Maling Siang Bolong Lumajang Digelandang
Memontum Lumajang – Tidak butuh waktu lama. Keberhasilan itulah yang diperlihatkan Polsek Lumajang Kota, dalam mengungkap aksi pencurian di siang bolong yang menimpa S, laki-laki, 57 tahun warga Dusun Denok Krajan, Desa Denok, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Tidak kurang dari sehari tindak pidana pencurian dilaporkan, sang pelaku yang teridentifikasi berinisial AK, usia 46 tahun, warga Dusun Denok, atau masih satu kampung, berhasil digelandang petugas ke Mapolsek Lumajang Kota. Dari pemeriksaan, tersangka ternyata juga berdomisili di Dusun Krajan I, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
“Selasa (16/03) siang, Polsek Lumajang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp 4,6 juta. Aksi pencurian, terjadi pada Sabtu (13/03) sekira pukul 14.00 dan korban baru melapor ke petugas hari Senin (15/03),” kata Kaursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, Rabu (17/03) tadi.
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka, berlangsung di rumah pelapor. Dari pengaduan itu, petugas mengamankan tas laptop, tas selempang tas kresek milik korban. Barang bukti itu, adalah tempat menyimpan uang yang hilang.
Baca Juga : ‘Teh Manten’ Kertowono Lumajang Produk Teh dengan Cita Rasa Rempah Khas Gucialit
“Dari barang bukti milik tersangka, diamankan dompet warna hitam dengan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar, kaos lengan pendek warna merah dan celana pendek warna hitam,” terangnya.
Disinggung kronolis kejadian, dijelaskan Ipda Shinta, awalnya pada Kamis (11/03) sekitar pukul 19.30, pelapor menyimpan uang miliknya di dalam tas yang kemudian tas tersebut oleh pelapor diletakkan atau ditaruh pada ruang belakang (area dapur). Selanjutnya pada Sabtu (13/03) sekitar pukul 07.00, pelapor bersama dengan istrinya, keluar meninggalkan rumah untuk bekerja.
“Sehingga rumah dalam keadaan kosong dan sebelumnya, pelapor sudah menutup dan mengunci pintu rumah. Selanjutnya sekitar pukul 13.00, pelapor pulang menuju rumah. Sekira 14.00, saat pelapor akan mengambil uang yang sebelumnya dimasukkan di dalam tas, diketahui uang tersebut sudah dalam keadaan tidak seperti semula. Kemudian oleh pelapor kembali dihitung dan diketahui uang tersebut berkurang atau hilang,” tambahnya.
Kemudian, tambahnya, pelapor melakukan pengecekan di tempat yang lainnya dan diketahui juga uang yang sebelumnya disimpan pada tas kresek pada almari kamar belakang serta pada tas laptop yang berada di dalam kamar depan, diketahui juga berkurang dan hilang. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada anak pelapor.
“Kemudian bersama-sama melakukan pengecekan dengan cara membuka rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area rumah pelapor. Saat dilakukan pengecekan, diketahui pada rekaman CCTV ada satu.orang yang tidak dikenal, sebelumnya masuk dan berada di area rumah pelapor. Dari bukti itulah, kemudian dilaporkan kepada petugas Polsek Lumajang Kota,” imbuhnya.
Berdasarkan pengembangan, tambahnya, terduga tersangka akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dari pemeriksaan dan bukti yang ada, pelaku pun mengakui perbuatannya. (adi/sit)