Hukum & Kriminal
Proses Hukum Dugaan Perkosaan Hingga Sang Korban Kini Sudah Melahirkan, Dipertanyakan Orang Tua Korban
Memontum Lumajang – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SKN (55) terhadap anak berkebutuhan khusus di Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menuai tanya pihak orang tua korban.
Masalahnya, meski kejadian dugaan perkosaan itu sudah dilaporkan ke UPPA Polres Lumajang sekitar Mei 2020, namun terlapor masih belum dilakukan upaya hukum.
“Sekarang ini dia (anaknya, red) sudah melahirkan dan anaknya sudah berusia 6 bulan. Terduga pelaku, sejak saat itu (dilaporkan), langsung pergi dari rumahnya. Kabarnya, sekarang di rumah orang tuanya,” tutur ibu korban, Nur Aini kepada memontum.com.
Ditambahkan ibu korban, anaknya yang berisial IA, awalnya tidak berani mengatakan pada siapapun, terkait peristiwa yang berlangsung sekitar November 2019 lalu.
Itu karena, oleh SKN, korban sempat diancam. Hingga akhirnya, IA mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh SKN di rumahnya pada siang hari, ketika ke dua orang tuanya pergi bekerja.
“Waktu itu, dia (korban, red) menyampaikan kepada saya sambil menangis. Kejadian tersebut, terjadi pada saat bapaknya dan saya sedang bekerja. Pelaku waktu itu masuk ke rumah, ketika korban sedang menonton tv. Lalu, pelaku memegang tangannya dan menyeret ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tersebut,” ungkap sang ibu menirukan ucapan korban.
Terkait kejadian itu, pihak keluarga berharap, agar kasus tersebut bisa segera terungkap dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Pelaku sampai sekarang berada di rumah orang tuanya. Karena, takut oleh warga,” terangnya.
Sementara itu, PPDI (perkumpulan penyandang Disabilitas Indonesia) Kabupaten Lumajang, Ali Muslimin, berharap agar kasus dugaan pemerkosaan terhadap IA bisa segera tuntas dan pelaku bisa ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara.
Baca Juga: Kabar Gadis Klakah Diduga Diperkosa Teman Sekolah, Ternyata Diseret Tangan dan Kaki
“Semoga kasus ini segera bisa dituntaskan dan Pelaku ditangkap. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Ali Muslimin.
Sementara itu, Kanit UPPA Polres Lumajang, Ipda Irfani Isma, saat akan dikonfirmasi via WhatsApp hingga telepon pada Jumat (12/02) siang hingga sore ini, belum memberikan respon. (adi/sit)