Hukum & Kriminal
Proyek P3-TGAI Akhirnya Dilaporkan ke Kejari Sumenep
Memontum Sumenep – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI) di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Proyek yang diduga janggal itu, dilaporkan Kejari Sumenep, Jumat (15/10/21).
Ketua Lembaga Indipendent Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifiddin mengatakan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah dilaporkan. Sebab, kejanggalan tersebut dinilai merugikan negara dan juga biar ada efek jera pada pelaku. “Ya saya laporkan ke Kejari Sumenep, karena saya analisa pada proyek itu dikerjakan sangat asal-asalan, tak sesuai speks. Biar ada efek jera pada yang terlibat,” ujarnya.
Baca juga:
- BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
Menurutnya, Kejari Sumenep diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar pelaku korupsi di kabupaten yang berlambang kuda ini bisa berpotensi kecil. Juga biar jadi cerminan bagi desa yang lain. “Saya berharap Kejari Sumenep untuk menindaklanjuti secara hukum. Siapapun yang terlibat dalam proyek ini harus diseret ke ranah hukum, biar jadi contoh pada desa yang lain,” harapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pengerjaan proyek P3-TGAI Desa Ganding Kecamatan Ganding di diduga tidak sesuai spek, bahan material yang digunakan lebih dominan pakai pasir merah. Padahal idealnya memakai pasir hitam. (dan/edo/gie)