Surabaya
PT Global Interinti Industry Keluarkan Peraturan Sepihak, Potong Gaji Karyawan di Tahun 2018
Memontum Surabaya — Peraturan perusahaan PT Global Interinti Industry (PT GII), yang bergerak diproduksi minyak goreng beralamat di Jl Tanjung Tembaga No. 8-9 Surabaya mengeluarkan peraturan baru terhadap karyawanya. Ini terkait dengan penambahan komponen T3 (Tunjangan Tidak Tetap) yang akan dilaksanakan Januari nanti,
Ariyanto selaku personalia PT Global Interinti Industry tidak mau ditemui wartawan Memo X (Grup Memontum.com). Saat dikonfirmasi melalui WA sempat memberikan penjelasan. “Benar Mas, kalau itu ada peraturan di perusahaan ini Mas,” ujar Ariyanto selaku personalianya. Ketika itulah, personalia tidak bisa memberikan penjelasan karena aturan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh menejemen dan karyawan.
Menurut keterangan dari beberapa perwakilan serikat buruh yang enggan namanya disebutkan, peraturan ini menjadi persoalan antara karyawan dan menejemen PT GII. ”Karena membuat peraturan baru tanpa dirundingkan lebih dulu dengan Serikat Pekerja (SP),” adunya kepada Memo X.
Sedangkan dari pihak menejemen PT GII langsung melakukan sosialisasi kebijakan baru T3 (Tunjangan Tidak Tetap) yang dimaksud, dengan cara memotong kenaikan gaji karyawan tahun 2018 dipindah menjadi T3. Akibatnya, gaji karyawan akan berkurang dari yang seharusnya diterima oleh karyawan, inilah awal gejolak terjadi.
Serikat pekerja (SP) telah melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kota Surabaya, untuk mencari penyelesaian nasib karyawan. Namun akibat pemaksaan penerapan dan peraturan T3 yang akan dilaksanakan di bulan Januari nanti, menyebabkan keresahan karyawan. ”Ini sangat mendasar, karena kebutuhan hidup yang serba mahal. Apalagi kebijakan itu tidak menguntungkan karyawan bahkan bisa merugikan,” jelasnya. (spd/yan)