Blitar
Puluhan Jukir di Blitar Luruk9Kantor DPRD
Memontum Blitar—-– Puluhan Juru Parkir (Jukir) di Kota Blitar mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Selasa (10/04/2018). Kedatangan mereka selain sebagai aksi solidaritas setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah jukir di Kota Blitar oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, juga untuk mempertanyakan payung hukum yang jelas terkait tarif parkir insidentil di Kota Blitar.
Dikatakan Budi Hartono koordinator Juru Parkir (Jukir) Kota Blitar, besaran tarif parkir insidentil memang Rp 3.000 untuk R2. Namun, Dinas Perhubungan Kota Blitar menginstruksikan kepada mereka agar menambah tarif sebesar Rp 2.000 untuk biaya penitipan helm.
“Tarif insidentil sebesar Rp 3.000 , dan untuk tambahan Rp 2.000 itu adalah untuk biaya penitipan helm dan itu yang menginstruksikan Dishub sendiri, terus punglinya dari mana”, tandas Budi Hartono, Selasa (10/04/2018).
Lebih lanjut Budi mengaku, jika selama ini jukir sering dimintai pertangung jawaban jika ada barang pemilik motor yang hilang, utamanya helm. Untuk itu mereka menjalankan instruksi Dishub Kota Blitar dengan menarik tarif tambahan sebesar Rp 2.000. Sehingga total yang harus dibayar pemilik kendaraan R2 sebesar Rp 5.000. Terlebih dalam karcis parkir resmi dari Dishub tertera tidak bertangung jawab atas resiko kendaraan dan barang yang ada di dalamnya.
“Selama ini jukir sering dimintai pertangung jawaban jika ada barang yang hilang, terutama helm. Bahkan saat bazar Blitar jadul kemarin helm yang hilang banyak dan semua minta ganti rugi ke kami”, jelas Budi.
Budi menambahkan, sedangkan terkait dengan karcis tak berhologram, para jukir ini mengaku hanya digunakan pada saat mendesak. Karena karcis insidentil resmi dari Dishub susah didapatkan.
“Itu memang kita gunakan saat mendesak, karena pengunjung membludak. Daripada kami dapat masalah karena tak pakai karcis akhirnya kami pakai karcis putih dengan tarif Rp 5.000. Namun, di dalamnya sudah termasuk biaya penitipan helm”, jelas Budi.
Menaggapi keluhan Jukir, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengaku, tambahan tarif Rp 2.000 untuk penitipan helm itu memang imbauan dari pihaknya. Dengan tujuan, para jukir punya anggaran untuk menanggung risiko kehilangan. Namun Priyo menekankan, agar jukir meminta kesediaan terlebih dahulu dari pemilik kendaraan terkait tambahan biaya penitipan helm dan tetap menggunakan karcis resmi berhologram dari Dishub.
“Harus ada persetujuan dari pemilik kendaraan. Jangan memaksa kalau tidak mau. Kasus OTT kemarin itu jukirnya memaksa, dan memberi karcis ilegal yang warna putih dan tarifnya diminta Rp 5.000”, tegas Priyo Suhartono.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi mengatakan, dalam waktu dekat dewan akan segera melakukan rapat kerja dengan Dishub membahas hal tersebut. Apa yang menjadi aduan para jukir akan menjadi bahan evaluasi terkait masalah parkir di Kota Blitar.
“Perlu adanya payung hukum yang mengatur tarif parkir insidentil. Sehingga dalam waktu dekat kami akan agendakan membahas hal ini dengan Dishub”, tandas Agus Zunaedi.
Diberitakan sebelumnya seorang jukir diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jukir tersebut diduga melakukan pungli terhadap salah satu pengunjung bazar Blitar Djadoel, karena menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan karcis resmi berhologram dari Dishub Kota Blitar. (jar/nay)