Blitar
Polres Blitar Hadiri Sidang Perdana Pra Peradilan Lurah Garum
Memontum Blitar – Permohonan pra peradilan kuasa hukum tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, sidang perdananya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (9/4/2108).
Sidang perdana yang digelar sekitar pukul 10.00 ini, hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH, mengagendakan kuasa hukum pemohon, Mulyono SH untuk membacakan materi permohonan pra peradilan.
Dalam pembacaannya, Mulyono meminta agar majelis hakim melihat dan menilai kembali permohonannya, karena proses penetapan terasangka dan penahanan lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, dinilai banyak kejanggalan.
“Kami meminta agar majelis hakim melihat dan menilai kembali permohonan kami, karena ada banyak sekali kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan klien kami”, kata Mulyono, Senin (09/04/2018).
Menurut Mulyono, ada hal yang patut dipertanyakan dalam penahanan dan penetapan tersangka terhadap klienya Bambang Cahyo Widodo. Salah satunya kesamaan dimata hukum, dengan dua tersangka pungli sebelumnya, Kades Soso, Gandusari dan Kades Pojok, Garum. Dimana keduanya tidak langsung ditahan, namun klienya justru langsung ditahan. Kedua, minimnya alat bukti yang digunakan untuk menjerat Bambang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
(baca juga : Polres Blitar Siap Hadapi Praperadilan Kasus Lurah Garum )
“Pertama penahanan klien kami perlu dipertanyakan karena sebelumnya dua kasus serupa tidak langsung ditahan. Kedua terkait alat bukti yang tidak memenuhi syarat. Kalau yang namanya OTT ada bukti dia sedang melakukan pungli disitu, nah ini kan tidak yang dijadikan bukti itu uang pribadi”, tandas Mulyono.
Sementara Polres Blitar yang diwakili Kasubag Hukum, Iptu Burhanudin mengatakan, pembacaan eksepsi dari Polres Blitar sebagai termohon ditunda sampai Selasa (10/04/2018). Hal itu karena, setelah mendengar materi pra peradilan yang disampaikan kuasa hukum Lurah Garum, pihaknya merasa ada beberapa hal yang harus direvisi.
(baca juga : Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar )
“Hari ini kita sudah menyiapkan jawaban. Namun setelah pemohon menyampaikan materi permohonan, kami rasa perlu melakukan revisi. Sehingga eksepsi akan disampaikan besok”, jelas Burhanudin.
Sebelumnya diberitakan, Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini, terciduk OTT saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya. Bambang diciduk di rumahnya lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.
(baca juga : Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng )
Dalam OTT tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP. (jar/nay)