Gresik
Puskesmas di Gresik Segera Jadi Badan Layanan Umum Daerah
Memontum Gresik—– Merujuk pada Undang-Undang 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Gresik segera melakukan reformasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk percepatan kebijakan tersebut, sejumlah Kepala Puskesmas di Kabupaten Gresik dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi yang berlangsung di Ruang Argo Lengis Kantor Bupati Gresik pada Kamis (1/3/2018).
Sekda Gresik Djoko Sulistio Hadi yang hadir mewakili Bupati Gresik mengatakan, upaya ini untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. “Diharapkan seluruh Puskesmas dapat merencanakan pendapatan dan pengeluaran secara efisien, transparan dan akuntabel.
“Meskipun dalam pelaksanaannya nanti pihak Puskesmas dituntut untuk mengelola sendiri manajemen keuangannya, namun pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan. Jangan mengutamakan untuk mencari keuntungan semata” tandas Sekda yang saat itu dihadiri oleh Narasumber dari Dirjen Keuangan daerah Depdagri Wisnu Saputra, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Gresik .
Sekda juga menyampaikan terkait pengaduan masyarakat kepada dirinya, bahwa Pelayanan Puskesmas terutama di luar wilayah perkotaan dinilai kurang maksimal.
“Saya mendapat pengaduan masyarakat bahwa ketika malam hari ternyata tidak ada tenaga medis yang jaga di Puskesmas. Tolong kepada pihak Dinas Kesehatan untuk memenej agar selalu ada tenaga medis yang jaga di puskesmas, terutama pada malam hari” kata Sekda kepada jajaran pihak Dinas Kesehatan.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian Dan SDA Nuri Mardiana kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah persiapan menuju mewiraswastakan Pemerintah sesuai amanat Undang-undang.
Selain UU nomer 17 tahun 2003, disini ada UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri 61 tahun tahun 2007 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Aplikasinya seperti pelayanan RSUD Ibnu Sina, jadi nantinya semua Puskesmas tidak lagi dibebani untuk menyetor Pendapatan Asli Daerah, tapi dikelola sendiri untuk operasional dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Saat ini masih dalam taraf sosialisasi. Semoga tahun depan bisa dilaksanakan” tuturnya kepada kabag Humas Suyono. (sgg/yan)