Politik

Raker bersama Bagian Hukum, Komisi III DPRD Trenggalek Bahas Kebijakan Baru Soal IMB

Diterbitkan

-

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto

Memontum Trenggalek – Komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, terkait kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seperti yang diketahui, jika kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Hari ini kita melakukan rapat kerja bersama OPD mitra terkait penjelasan dan evaluasi soal proses perizinan yang secara aturan diwajibkan Pemerintah Daerah, utamanya dari segi retribusi. Maka dari itu, Komisi III hanya mengingatkan sesuai fakta-fakta di lapangan karena Raperda IMB kita belum cukup. Artinya masih dalam proses nota usulan DPRD,” ucap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi Senin (27/06/2022) tadi.

Dijelaskannya, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. “Sehingga kami menegaskan agar jangan sampai kekosongan maupun pemahaman terkait aturan ini akan menjadi dampak negatif. Kurang pahamnya Surat Edaran (SE) maupun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2021, perlu dipelajari lebih lanjut,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. PBG sendiri, lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.

Aturan tersebut, yakni bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. “Kalau tidak tentu akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Dan jangan sampai menjadi kendala investasi yang ada di Kabupaten Trenggalek,” kata Pranoto.

Pihaknya juga mengaku, hanya ingin melakukan sinkronisasi aturan bersama Bagian Hukum Sekretaris Daerah dan dinas teknis yang memiliki paparan implementasi. “Jadi, jangan sampai saat melayani masyarakat, PBG nya belum ada. Dan alhamdulillah, tadi sudah disampaikan Bagian Hukum, sebelum PBG ini diundangkan. Tetapi masih bisa pakai aturan yang lama terkait penarikan retribusinya,” sambungnya.

Dari tahapan pengurusan izin tetap pada PBG, walaupun Perda yang mengaturnya belum ada. Jadi secara aturan nantinya, membolehkan proses perizinan itu dilakukan.

Advertisement

Kalau untuk target Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, Komisi III menyebut akan dipercepat. Mengingat, Komisi hanya mengusulkan, sedangkan yang akan menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut adalah Pansus.

Perlu diingat, secara aturan dan Undang-undang proses perijinan ini hanya boleh dilakukan maksimal sampai Januari tahun 2024 mendatang. “Oleh karena itu, Komisi III mendorong untuk proses pembahasan Raperda ditingkat Pansus agar segera diselesaikan,” papar Politisi PDI-Perjuangan ini. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas