Politik
Raperda Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Trenggalek Segera Diparipurnakan
Memontum Trenggalek – Usai mendapat masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek mulai sempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal kode etik DPRD.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan bahwa tujuan dari penyusunan Raperda Kode Etik DPRD ini untuk membentuk peraturan yang mengikat DPRD secara internal demi menjaga martabat, kehormatan dan citra DPRD. Serta, membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dijelaskan Obeng-sapaan akrabnya, dengan diberlakukannya Raperda ini, maka dapat menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan (BK) dalam bekerja dan menjalankan fungsi pengawasan di internal DPRD. “Dari 27 pasal yang ada, Pansus III telah menyempurnakan draft itu sesuai dengan masukan Gubernur,” imbuh Obeng, Senin (27/06/2022) tadi.
Adapun terkait poin-poin yang menjadi masukan Gubernur dalam Raperda yang mengatur kode etik DPRD, ini hanya ada beberapa tambahan hal-hal yang menjadi pertimbangan (konsideran). Mengingat dan menimbang adanya masukan yang dimasukkan ke dalam draf di Ranperda ini.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Selain itu ada juga sisipan pasal, pemilahan pasal awalnya di pasal 13 kemudian dirubah menjadi pasal 14. Dan tidak ada perubahan yang spesifik yang ada cuma adanya pergeseran dari pasal 13 ke pasal 14 tentang poin a dan b,” terang Obeng.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, jika aturan kode etik bagi DPRD sangatlah penting, supaya dalam bekerja memiliki aturan. Dalam aturan kode etik tersebut, juga ada panduan dari kegiatan kedewanan supaya tidak melenceng. Namun demikian, aturan yang dibuat pun jangan sampai menghambat atau justru mencelakakan.
“Selanjutnya, Raperda Kode Etik dan Tata Beracara ini akan segera diparipurnakan. Agar bisa segera dipatuhi oleh anggota DPRD. Dan dapat memberikan dampak positif akan kinerja DPRD Trenggalek kedepannya,” paparnya. (mil/sit)