Berita Nasional
Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Mensos Terangkan Kredibilitas Data Menggunakan New DTKS
Memontum Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait dengan penduduk miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam rapat tersebut, Mensos menjelaskan langkah-langkah untuk memastikan kredibilitas data.
Mensos menyampaikan, senantiasa menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Di antaranya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan sebagainya. Koordinasi dilakukan termasuk dalam keputusan untuk “menidurkan” 21.000.156 data pada DTKS.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
“Untuk penyaluran bantuan ini, selalu dalam pemeriksaan anggaran PAK. Padahal data yang harus diperbaiki sejak tahun 2015. Jadi, saya waktu itu mohon ijin, ini semata-mata hanya untuk antisipasi agar tidak masuk ranah pidana. Sehingga ini kami dahului, tidak ada maksud apa-apa,” kata Mensos dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (24/05).
Sebelumnya, Kemensos telah meningkatkan integritas DTKS yang kemudian diluncurkan dengan nama New DTKS melalui Kepmensos Nomor 12/HUK/2021. Kemensos juga telah memutuskan “menidurkan” sebanyak 21.000.156 data ganda. Namun dalam perjalanannya, data ganda tersebut tetap bisa digunakan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasi hal tersebut, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama. Nama-nama ganda tersebut untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.
Mensos memastikan, bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dulu dengan lembaga terkait. Yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung.
Dalam New DTKS terdapat fitur baru, yang memungkinkan masyarakat bisa mengusulkan dirinya sebagai penerima manfaat. Dalam New DTKS, Mensos mengungkapkan, ada dua fitur yang ditambahkan, yakni fitur ‘usulan baru’ dan ‘sanggahan’. “Nanti tinggal menyebutkan nama, lokasi tempat tinggal,” kata Mensos. (hms/sos/aye/ed2)