Politik

Rakor dengan Komisi, Ini Penjelasan Badan Anggaran DPRD Trenggalek

Diterbitkan

-

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi-Komisi DPRD Trenggalek.

Berdasarkan laporan dari masing-masing Komisi, terdapat beberapa catatan kegiatan yang harus mendapat penanganan skala prioritas dalam P-APBD 2024 tahun ini. Mengingat, tidak ada penambahan anggaran yang cukup di P-APBD tahun ini.

“Tadi dari laporan di Komisi, ada beberapa catatan yang perlu perhatian khusus. Misalnya dari Komisi I, terkait kekurangan anggaran untuk menyelesaikan polemik beberapa pulau di kawasan kecamatan Watulimo yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan kekurangan anggaran pada Bantuan Hukum bagi warga miskin Trenggalek,” kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, Senin (05/08/2024) tadi.

Kemudian soal sarana prasarana di SMPN Suruh dan salah satu SD di Kecamatan Tugu yang mana perlu perbaikan, sehingga menjadi prioritas di P-APBD tahun ini. Caranya, dengan menggeser beberapa kegiatan yang dirasa tidak prioritas. Contoh anggaran makanan minuman (Mamin) dan kunjungan kerja, yang mana itu bisa dikurangi atau dilakukan rasionalisasi.

Advertisement

Baca juga :

“Terus ada juga laporan soal gaji di masing-masing OPD yang kurang. Sebetulnya, ini sangat lucu, kok bisa gaji kurang. Otomatis, perencanaan awal yang kurang matang. Padahal, itu sudah menjadi kewajiban dan harus jelas besarannya,” imbuhnya.

Dikatakan Agus, selanjutnya dari Komisi II adanya penurunan pendapatan. Lalu, Komisi III dimana salah satu mitra dari Komisi III yakni Dinas PUPR memiliki anggaran yang terbilang minim yaitu Rp 4,5 miliar untuk penanganan kerusakan infrastruktur. Dan yang terakhir dari Komisi IV yang mana dalam forum meminta agar kerusakan bangunan dua sekolahan segera dibangun.

“Setelah kita menerima laporan dari masing-masing Komisi ini selanjutnya akan kita bahas lagi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena dalam P-APBD ini tidak banyak yang digeser, jadi sudah masuk semi final untuk selanjutnya di finalisasi dalam rapat paripurna,” kata Politisi PKS ini.

Mengingat masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 ini tinggal menunggu hari, maka pembahasan Raperda P-APBD 2024 ini harus sebisa mungkin diselesaikan. “Jadi selesai diparipurnakan, nantinya Perda ini masih harus dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jatim. Berharap, hasil evaluasi Gubernur bisa turun sebum masa jabatan berakhir atau selambat-lambatnya pada 25 Agustus nanti. Dengan demikian, kita tidak meninggalkan PR ke anggota DPRD periode 2024-2029. Sehingga, mereka bisa lebih fokus untuk penyusunan AKD, fraksi, tatib dan pimpinan kedepannya,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas