Jombang

Rampas Kendaraan Nasabah, si Mata Elang Diringkus Polsek Kesamben

Diterbitkan

-

Jombang Memontum—-Dua orang debt colector M Suhandak bersama temannya M Ubaidilah ditangkap Polisi Sektor Kesamben Jombang karena merampas motor di jalan. Si Mata Elang (Debt Colektor) itu nekat merampas motor milik nasabahnya karena cicilannya menunggak, Kamis (28/12/2017).

Kapolsek Kesamben, AKP M Amin mengatakan, penangkapan terhadap dua deb colektor tersebut berawal dari laporan Diantono (50) yang mulanya tengah mengendarai motor jenis Yamaha Vixion. Dia kemudian dihentikan oleh tersangka di Desa Carangrejo Kesamben.

“Diantono (50) mengendarai motor Yamaha Vixion nopol S-5621-ZH, kemudian diberhentikan di pertigaan MTsN Carangrejo oleh tersangka yang mengaku dari KSP. Karena motor yang dikendarai telat bayar cicilan bulanan,” jelasnya, Rabu (27/12/2017).

Menurut keterangan korban, setelah itu tersangka Suhandak, minta dibonceng korban Diantono, menuju Kantor KSP untuk musyawarah, namun korban menolak.

Advertisement

“Karena tidak sepakat dan berbeda tujuan, saat itulah Diantono didorong tersangka. Kemudian motor dibawa ke Kantor KSP bersama temannya Ubaidilah. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kesamben,” beber Kapolsek Kesamben AKP Amin.

“Perlu diingat,” lanjut AKP Amin, “Debt collector tidak dibenarkan merampas motor di jalan. Sebab tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan apabila ada yang melanggar hukum akan kita tindak dengan tegas.”

“Saat ini kasus dan barang bukti motor Vixion sudah kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Tersangka bisa kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan sebagai pemberatan,” ujar kapolsek. (wis/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas