Kabupaten Malang

Rampok Pakis Khilaf, Tendang Perut Nenek

Diterbitkan

-

RIKSA : Tersangka ditanyai Kapolsek Pakis, AKP Hartono Sos. (sos)

Memontum Malang —Tersangka rampok Pakis bernama Sutris (40) pernah menjalani hukuman tahun 2006 terkait kasus curanmor. Kamis (20/12/2018) siang ia mengaku khilaf di hadapan AKP Hartono Sos.

Pemuda Dusun Karangnongko, Desa Pucangsongo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, mengaku banyak hal saat ditanyai Kapolsek Pakis. Termasuk menendang korban yang seorang nenek, ketika beraksi di Mbonangangan RT05/RW05, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Saya nendang pakai kaki kiri. Satu kali. Awalnya saya nyari, sayur. Sawi kangkung. Saya kan dagang,” ujar tersangka Sutris. Cerita tersangka, ia menuju rumah Juminah atau korban untuk meminta minum. “Tadinya minta air minum. Tapi ndak ada teman saya. Akhirnya khilaf,” sebut tersangka.

Kamis (6/12/2018) siang, tersangka berhasil menarik 2 gelang emas korban. Namun gelang emas lainnya gagal dirampasnya lantaran korban dan anaknya berteriak kencang. Andai bisa menjual emas korban, tersangka akan menebus pembayaran kredit sepeda motor.

Advertisement

“Pelaku masuk rumah korban. Modus mencari anak korban atau temannya. Saat tidak ada temannnya, ia melihat korban pakai perhiasan emas. Pelaku lalu berniat merampas harta korban,” urai Kapolsek Pakis, AKP Hartono Sos.

Ditambahkan Hartono, anak korban sempat juga berteriak sehingga warga sekitar mengetahui kejadian. “Informasi adanya pelaku itu segera kami tindaklanjuti dan kami amankan,” tambah Hartono.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 365 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas