Lumajang

Rapat Paripurna II dan IV DPRD, Persetujuan RAPERDA RPJPD tahun 2005 – 2025

Diterbitkan

-

Rapat Paripurna II dan IV DPRD, Persetujuan RAPERDA RPJPD tahun 2005 - 2025

Dengan demikian, penyusunan rencana perubahan APBD tahun anggaran 2018 secara kwantitatif maupun kualitatif telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si., membacakan laporan panitia khusus (Pansus) I, dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lumajang tahun 2018, tentang RPJPD Kabupaten Lumajang tahun 2005–2025. Tujuan laporan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan penjelasan sekaligus dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan serta acuan bagi pimpinan DPRD dalam mengambil langkah dan kebijakan ke depan.

“Dalam pembahasan RAPERDA Kabupaten Lumajang tahun 2018 tentang RPJMD Kabupaten Lumajang tahun 2005–2025, yang pembahasannya diserahkan pada Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Lumajang, telah selesai dibahas dan dilakukan sinkronisasi bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sehingga peraturan daerah Kabupaten Lumajang tahun 2018 bisa diajukan untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kabupaten Lumajang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lumajang,” ujar Ketua Komisi A.

Advertisement

Catatan strategis terhadap LKPJ, disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lumajang, Sugiantoko, yang bertujuan untuk melakukan perbaikan terhadap kinerja Bupati dan wakil Bupati beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, pelaksanaan pembangunan yang berkualitas dan pelayanan publik yang cepat, murah dan mudah. Catatan strategis yang disampaikan kali ini merupakan yang terakhir selama masa jabatannya dalam Rapat Paripurna II dan IV DPRD Kab. Lumajang. “Strategis untuk ditindak-lanjuti dalam bentuk aksi konkrit, membutuhkan kebijakan dan pemecahan sebagai wahana penentu pemenuhan hak konstitusional,” tuturnya (adi/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas