Pasuruan
RAPBD 2018 Mulai Dibahas Eksekutif-Legislatif
#Pendapatan Diproyeksi Tembus Rp 2,678 trilyun
Memontum Pasuruan – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (eksekutif) bersama dengan DPRD setempat (legislatif), di gedung wakil rakyat Jalan Raya Raci, Jum’at (27/10/2017).
Dalam sidang paripurna pertama, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2018 isampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf didepan seluruh anggota Dewan, Forpimda, kepala OPD dan seluruh Camat se – Kabupaten Pasuruan.
Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut disampaikan, bahwa Raperda tentang APBD 2018 sesuai dengan KUA PPAS 2018 , dengan total pendapatan Rp 2,687 trilyun rupiah, sementara total belanja Rp 2,710 trilyun rupiah, sehingga Pemkab Pasuruan mengalami defisit Rp 23,44 miliar.
Besaran pendapatan daerah bersumber pada pendapatan asli daerah Rp 532,885 miliar yang meliputi pajak daerah Rp 329,375 miliar, retribusi daerah Rp 37,269 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp 2,532 miliar dan lain lain pendatan yang sah Rp 163,707 miliar.
Kedua pendapatan tersebut dana perimbangan, dimana Kabupaten Pasuruan di proyeksikan Rp 1,709 trilyun rupiah, yang meliputi bagi hasil pajak Rp 273 miliar rupiah, DAU Rp 1,152 587 trilyun rupiah dan DAK Rp 283 ,961 milair rupiah, dan pendapat lainnya daerah yang di sah Rp 444,889 miliar rupiah.
Sedangkan dari sisi belanja daerah meliputi belanja tidak langsung Rp 1,885. trilyun rupiah dengan rincian belanja pegawai Rp 1,109 Trilyun rupiah, belanja hibah Rp 200,693 miliar rupiah dan belanja bansos Rp 22,600 miliar rupiah,belanja bagi hasil Rp 33,774 Miliar belanja bantuan keuangan Rp 508,590 miliar serta belanja tak terduga Rp 10 miliar
Sementara belanja langsung di rencanakan Rp 825 ,133 miliar rupiah ( belanja pegawai Rp 91,692 miliar dan belanja barang Rp 573,704 miliar.