Situbondo
Raperda Minuman Beralkohol Tak Kunjung Disahkan
Memontum Situbondo — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol) sampai saat ini belum disahkan menjadi perda. Hal ini cukup aneh karena tahapannya tinggal pengesahan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Zeiniye mengatakan, saat ini naskah raperda tersebut tinggal penyempurnaan dan finalisasi. Sebab, pada akhir 2017 lalu, sudah selesai fasilitasi gubernur. “Sekarang ini ada di eksekutif,” katanya.
Karena itu, DPRD menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah. Jika sudah disampaikan ke DPRD, tentu dewan bisa segera mengesahkannya melalui forum rapat paripurna.
“Kalau kami ingin segera mengesahkannya,” tambah Zeiniye.
Di DPRD, tambahnya, tahapan-tahapan sudah dilalui. Mulai melakukan pembahasan, mendatangkan tenaga ahli, serta mengkoordinasikan dengan biro hukum Pemprov Jatim. Setelah hasil fasilitas gubernur turun, menjadi kewajiban DPRD dan pemerintah daerah menidaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan dan finalisasi.
Karena itu, seharusnya raperda ini sudah bisa disahkan. Sebab, berdasarkan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah selesai fasilitasi, maksimal tujuh hari sudah difinalisasi dan dimasukkan dalam forum rapat paripurna untuk disahkan.
“Kami berharap, pemerintah daerah segera menyelesaikannya karena perda ini dibutuhkan. Terutama oleh stakholder terkait. Seperti aparat kepolisian untuk melakukan punishment, pencegahan peredaran miras, dan lain sebagainya,” terang Zeiniye.
Raperda ini masuk prolegda tahun 2017 yang perupakan perubahan dari perda nomor 14 tahun 2008 tentang peredaran minuman beralkohol. Akan tetapi karena perkembangan zaman, maka perda tersebut dicabut agar aturannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Zeiniye menerangkan, dalam raperda perubahan tersebut, sudah mengatur secara sepsifikasi tentang minuman beralkohol. Seperti kategori, pengawasan, serta pengendaliannya (im/yan)