Politik
Raperda Wawasan Kebangsaan dan PDRD di Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
Memontum Trenggalek – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sekaligus persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Trenggalek.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, menyambut baik persetujuan pengesahan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi peraturan daerah. Karena menurutnya, Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sangatlah penting untuk membentengi generasi penerus bangsa kita menjadi generasi kuat yang berbudi luhur.
“Jadi ini adalah satu Perda yang baik, dimana wawasan kebangsaan maupun pendidikan Pancasila penting bagi generasi penerus bangsa. Semoga ini bisa menjadi satu keputusan yang tepat dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan dan pendidikan Pancasila yang saat ini dinilai masih sangat kurang,” katanya, saat dikonfirmasi usai rapat, Jumat (20/10/2023) sore.
Baca juga:
Dijelaskan Wabup Syah, pendidikan akhlak dan budi pekerti kemudian pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan memang perlu terus dipupuk dan ditanamkan. Dengan begitu rasa cita terhadap bangsa dan tanah air dapat terus dijaga.
“Saya berharap, Perda ini bisa menjadi satu keputusan yang bisa meningkatkan wawasan kebangsaan. Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan pegangan hidup khususnya seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wabup Syah.
Disinggung soal implementasi Perda wawasan kebangsaan dan pendidikan Pancasila, suami Fatihatur Rohmah ini menjelaskan bahwa bisa dilakukan dengan metode seminar, pembelajaran dan juga bisa ditingkatkan lagi ke kurikulum pendidikan yang ada di sekolah-sekolah. “Implementasinya bisa dilakukan dengan memberikan pembelajaran ataupun kurikulum berbasis wawasan kebangsaan dan juga pendidikan Pancasila,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan jika hari ini pihaknya telah menetapkan 2 Raperda menjadi Perda. “Adapun Perda wawasan kebangsaan dan pendidikan Pancasila ini bisa dicontohkan bagaimana Pemerintah Daerah bisa menjadi role model terkait sila-sila Pancasila. Intinya sebisa mungkin kita menghambat adanya aliran radikalisme di Kabupaten Trenggalek,” jelas Doding.
Sedangkan terkait Perda PDRD, setiap daerah perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Yang mana ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2023 bahwa pajak dan retribusi itu dijadikan satu peraturan.
“Jadi peraturan-peraturan yang lama kemarin kita jadikan satu, karena ini amanat dari PP yang ada. Dan perlu menjadi pemahaman masyarakat, bahwa isu-isu yang berkembang saat ini belum menjadi acuan. Setelah ini disahkan, baru disesuaikan dengan Perda yang ada,” tuturnya.
Jika nantinya Bupati menentukan nilai atau besaran pajak dan retribusi, maka harus melakukan konsultasi ke DPRD terlebih dahulu. Berbeda dengan aturan sebelumnya, yang mana Bupati membuat suatu peraturan terkait tarif pajak dan retribusi.
Terkait cakupan, politisi PDI-Perjuangan ini menuturkan meski obyek pajak dan retribusi itu berada di jalan Nasional maupun Provinsi tetapi masih masuk di wilayah kabupaten. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pemilik ataupun pihak mengelola.
“Misalnya reklame di jalan nasional, tapi aturannya tetap masuk wilayah kabupaten,” papar Doding. (mil/sit)