Pamekasan
Ratusan Pendukung Caleg dari Dapil II Unjuk Rasa Kantor Bawaslu Pamekasan
Memontum Pamekasan – Ratusan massa dari pendukung Calon Legislatif (Caleg) yang di usung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/02/2024) siang. Aksi massa ini, dipicu karena pengunjuk rasa merasa Caleg yang diusung DPD PAN Pamekasan pada Daerah Pemiliihan (Dapil) II Kecamatan Palengaan-Proppo, diduga dicurangi dengan penggelembungan suara pada Caleg lain di lima desa di Kecamatan Palengaan.
Korlap Aksi sekaligus Sekretaris DPD PAN Pamekasan, Heru Budi Prayitno, mengatakan bahwa terdapat lima desa yang diduga terjadi penggelembungan suara. Bahkan, saat itu dirinya sudah memberikan bukti ke Bawaslu Pamekasan.
Baca juga:
“Laporan itu, saya lakukan dua hari yang lalu atau tepatnya Minggu (25/02/2024). Katanya mau ditindak lanjuti. Pleno dua hari, ternyata tidak ada jawaban. Senin (26/02/2024) kemarin, ini kami laporan lagi, namun tidak ada jawaban,” katanya, Selasa (27/02/2024) siang.
Dijelaskan Heru, terdapat lima desa yang diharapkan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang. Kelima desa itu, Desa Angsanah, Panaan, Palengaan Laok, Banyupelle dan Desa Palengaan Daja. “Ini adalah tindakan pidana penggelembungan. Bayangkan, satu TPS menggelembungkan suara sampai 35 dan 37. Ini artinya, ada yang dikurangi,” terangnya.
Menurut Heru, saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan di tingkatan kecamatan, ada beberapa saksi dari Parpol PAN, PKB dan PPP, tidak tanda tangan. Dugaannya, terjadi kesalahan sehingga saksi PAN tidak tanda tangan. “Jika tidak diindahkan, kami akan komunikasi dengan tim yang lain. Saya Partai Amanat Nasional, kita akan komunikasi apa tindakan lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menyampaikan bahwa telah menerima laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh DPD PAN. Kemudian, pihaknya akan mengkaji laporan itu untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Kami akan proses. Untuk perhitungan suara ulang, kami akan lakukan pengkajian dan nanti akan memberikan rekomendasi. Untuk PSU, sesuai UU Pemilu karena sudah lebih 10 hari, maka harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutsi (MK),” jelasnya. (azm/gie)