Kabupaten Malang
Ratusan Penganut Kepercayaan Kabupaten Malang Sudah Kantongi E-KTP
Memontum Malang—Sekitar 200 orang penganut/penghayat kepercayaan di Kabupaten Malang saat ini sudah bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, dimana penghayat bisa memiliki KTP sendiri.
“Saat ini sudah terbit hampir 200 e-KTP dan KK bagi penghayat/ penganut kepercayaan di Kebupaten Malang,” jelas Dr Ir Sri Meicharini Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Tetapi, kata sosok yang akrab disapa Rini ini, mereka harus memiliki surat resmi dari perkumpulan dan kepastian keyakinan yang dia anut. Jika tidak ada, dianjurkan untuk penuhi kelengkapan persyaratan yang diperlakukan.
Lanjut Rini, pasca terbitnya aturan yang memperbolehkan penganut kepercayaan mendapatkan e-KTP, pihaknya langsung bergerak dengan memberikan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak Bankesbangpol.
Hal ini dilakukan agar penganut kepercayaan dan penghayat di Kabupaten Malang dapat memenuhi persyaratan administrasi dalam mendapatkan KTP serta merubah KK mereka.
“Sejauh ini tidak ditemukan masalah, bahkan mereka langsung bisa mengikuti perekaman E-KTP,” pungkasnya. (sur/oso)