Kabupaten Malang

Ratusan Penganut Kepercayaan Kabupaten Malang Sudah Kantongi E-KTP

Diterbitkan

-

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Dr Ir Meicharini MM. (dok)

Memontum Malang—Sekitar 200 orang penganut/penghayat kepercayaan di Kabupaten Malang saat ini sudah bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, dimana penghayat bisa memiliki KTP sendiri.

“Saat ini sudah terbit hampir 200 e-KTP dan KK bagi penghayat/ penganut kepercayaan  di Kebupaten Malang,” jelas Dr Ir Sri Meicharini Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Tetapi, kata sosok yang akrab disapa Rini ini, mereka harus memiliki surat resmi dari perkumpulan dan  kepastian keyakinan yang dia anut. Jika tidak ada, dianjurkan untuk penuhi kelengkapan persyaratan yang diperlakukan.

Lanjut Rini, pasca terbitnya aturan yang  memperbolehkan penganut kepercayaan mendapatkan e-KTP, pihaknya langsung bergerak dengan memberikan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak Bankesbangpol.

Advertisement

Hal ini dilakukan agar penganut kepercayaan dan penghayat di Kabupaten Malang dapat memenuhi persyaratan administrasi dalam mendapatkan KTP serta merubah KK mereka.

“Sejauh ini  tidak ditemukan  masalah, bahkan mereka langsung bisa mengikuti perekaman E-KTP,” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas