Sidoarjo

Ratusan Siswa SD Muhida Belajar Penyusunan Raperda ke DPRD Sidoarjo

Diterbitkan

-

Ratusan Siswa SD Muhida Belajar Penyusunan Raperda ke DPRD Sidoarjo

“Belajar seperti ini lebih mengena dan mudah kami tangkap. Apalagi diberi kesempatan berdialog langsung dan diterima di ruang Sidang Paripurna,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Reihan Abdul Fatah siswa kelas V Abdul Walid. Dirinya mengakui tidak muda menjadi anggota DPRD yang dipilih rakyat. Selain harus baik juga harus menguasai sejumlah aspirasi masyarakat.

“Kalau tidak seperti itu, jadi anggota dewan bisa tidak memahami dan menguasai kebutuhan dan keinginan masyarakatnya,” ungkapnya. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Mahmud Untung yang menerima rombongan itu menguraikan ada 3 fungsi DPRD. Yakni fungsi penganggaran (bujgeting), fungsi legislasi (perundang-undangan) dan fungsi pengawasan. Menurutnya materi Raperda dan Perda yang diminta para siswa SD itu masuk fungsi legislasi. Yakni mulai menerima aspirasi yang disusun menjadi Raperda hingga Perda.

“Kalau Raperda digedok (disetujui maka Perbup disetujui untuk teknis realisasi. Raperda bisa diusulkan eksekutif (Pemkab) maupun legislatif (DPRD). Misalnya Raperda tentang pendidikan, tenaga kerja dan lainnya yang berkaitan dengan pemerintah. Perda dijadikan acuan mengatur dan mengikat semua realisasi kebijakan di lapangan,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas