Trenggalek
Ratusan Surat Suara Rusak Dimusnahkan di Trenggalek
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek lakukan pemusnahan terhadap ratusan surat suara yang tak layak pakai atau rusak. Kondisi surat suara yang tidak dapat digunakan dalam pencoblosan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ini diantaranya kusut dan gradasi warna yang tidak jelas.
Seperti yang terlihat dihalaman KPU Kabupaten Trenggalek, pemusanahan surat suara tak layak pakai tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian, Panwas Kabupaten Trenggalek dan segenap anggota KPU setempat.
“Jadwal hari ini KPU Trenggalek melakukan pemusnahan surat suara yang masuk kategori rusak. Dari jumlah surat suara baik ada sekitar 54, 691 surat suara yang rusak, ” ucap Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto saat ditemui dikantornya, Rabu (27/6/2018).
Ia menegaskan bahwa total surat suara yang rusak akan dimusnakan dengan cara di bakar. Pemusnahan surat suara tersebut dimaksudkan agar sisa dari pensortiran dan pendistribusian surat suara ke sejumlah TPS yang tersebar di Trenggalek tidak disalahgunakan.
“Memang tujuan dari pemusnahan sisa surat suara yang masih baik maupun rusak ini agar tidak terjadi miss komunikasi, sehingga yang nantinya dapat merugikan salah satu pasangan calon dari tangan oknum – oknum yang tak bertanggungjawab, ” tandasnya.