Trenggalek

Ratusan Warga Desa Karanaggandu Luruk Kantor Dewan

Diterbitkan

-

ratusan warga Desa Karanaggandu mengadu ke kantor DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek—Ratusan warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo luruk kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Mereka menuntut agar proses pemilihan kepala desa di daerah diulang. Hal tersebut diminta, lantaran simpatisan salah satu calon menemukan adanya dugaan kecurangan saat pemilihan berlangsung. Seperti yang diketahui, pada Sabtu (10/02/2019) kemarin, telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Trenggalek. Tercatat ada 132 desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa, tak terkecuali Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo. Merasa tidak terima akan proses Pemilihan Kepala Desa yang diduga ada kejanggalan, sejumlah kelompok masyarakat mendatangi kantor dewan dan menuntut pemilihan tersebut diulang.

“Kami menuntut kepada bapak – bapak DPRD agar pelaksanaan Pilkades khususnya di Desa Karanggandu diulang. Pasalnya, ada beberapa kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi saat pemilihan kemarin, ” ungkap Koordinator aksi, Agus Salam saat dikonfirmasi, Selasa (12/02/2019). Ia mengungkapkan bahwa beberapa dugaan pelanggaran tersebut diantaranya adalah netralitas panitia penyelenggara dan dugaan money politics (politik uang) yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Karanggandu nomor urut 1. Tak hanya itu, beberapa dugaan pelanggaran yang lain pun turut diadukan ke wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Trenggalek.

Dikonfirmasi terpisah, calon Kepala Desa nomor urut 2 yang merasa dirugikan akibat kejadian ini menuturkan bahwa salah satu dugaan pelanggaran yang dipersoalkan adalah adanya money politics yang terstruktur dan masif (besar – besaran).

“Yang jelas saat pemilihan, kubu lawan melakukan politik uang yang terstruktur dan masif. Selain itu juga, diduga panitia penyelenggara juga memberikan surat suara doubel kepada beberapa pemilih, ” ungkap Asmadi. Ia berharap agar pihak DPRD segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, dengan harapan,proses pemilihan bisa dilakukan kembali.

Advertisement

Menerima aduan terkait adanya dugaan kecurangan pada proses Pemilihan Kepala Desa Karanaggandu Kecamatan Watulimo ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek mengaku siap mengawal aspirasi masyarakat sesuai tahapan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan tahapannya, proses pelaporan dugaan pelanggaran Pilkades, saat ini masih wewenang panitia Pilkades. Akan tetapi, jika panitia tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut yang berhak menangani adalah kecamatan setempat.

“Meski proses Pilkades di Desa Karanaggandu ini di gugat oleh warga, akan tetapi prosesnya akan tetap berjalan sesuai tahapannya. Perlu diingat pula bahwa tahapan tersebut tidak akan mempengarui proses hukum yang diajukan penggugat, ” jelas Samsuri. Namun pihaknya mengaku akan mengawal aspirasi masyarakat ini hingga prosesnya selesai.

Sebagai catatan, bahwa proses penyelesaian Pengaduan sengketa Pilkades yang menjadi wewenang panitia ini hanya dibatasi selama 3 hari saja. Sedangkan jika masuk ke wewenang kecamatan, dibatasi hingga 4 hari proses penyelesaiannya. Dan wewenang Kabupaten diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan persoalan ini. Tetapi, jika dari tingkat panitia, Kecamatan dan Kabupaten tidak bisa menyelesaikannya, permasalahan tersebut akan dilimpahkan atau dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas