Hukum & Kriminal
Polisi Usut Miras Oplosan Maut Tewaskan 3 Korban di Trenggalek
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek mengusut tuntas kasus meninggalnya 3 orang warga yang diduga akibat overdosis minuman keras (miras) oplosan. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres membenarkan hal tersebut.
“5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus miras yang menewaskan 3 orang di Trenggalek, ” ucap Didit saat dikonfirmasi, Rabu (13/02/2019).
Kelima tersangka yakni Hadi Suwito warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan Sugiono warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Keduanya berperan sebagai pemasok metanol/alkohol. Kemudian Samsul Anam warga desa Margomulyo Watulimo sebagai penyedia dana pembelian Miras. Sedangkan Arik Setiawan dan Rudi Sukamto yang merupakan warga Tasikmadu kecamatan Watulimo berperan sebagai pengoplos Miras.
Lebih lanjut AKBP Didit mengatakan, para korban dan saksi minum minuman beralkhohol berTKP di Jalan Desa Masuk kawasan Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Trenggalek mulai pukul 21.00 malam sampai dengan esok dinihari pukul 04.00. Kegiatan tersebut dengan alasan untuk mengusir rasa kantuk menjelang malam pencoblosan Pilkades.
Keesokan harinya korban dan saksi mulai mengalami gejala lemas tubuh, sesak nafas dan penglihatan kabur. Oleh pihak keluarga kemudian dilarikan ke Puskesmas Prigi Watulimo untuk mendapatkan pertolongan medis.