Sidoarjo
Rentang 12 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 99 Tersangka Pengedar Narkoba

Memontum Sidoarjo – Hanya dalam hitungan 12 hari, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 99 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. Hampir 100 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini ditangkap dalam kurun waktu kurang dari dua pekan dengan jumlah perkara diungkap mencapai 77 kasus.
Para tersangka ini ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba dan 18 polsek dibawa Polresta Sidoarjo. Mereka ditangkap dalam kurun waktu mulai tanggal 26 hingga 6 Februari 2019. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu 1.084,32 gram, pil koplo 1.809 butir dan uang Rp 2.512.000 serta 58 unit Hand Phone (HP) yang digunakan transaksi.
“Hanya dalam hitungan sekitar 12 hari, kami berhasil mengungkap 77 kasus narkoba dan mengamankan 99 tersangka. Mereka ada yang bertugas sebagai pengedar, kurir dan ada pula pengedar asal Malaysia yang masuk ke Surabaya melalui penerbangan,” terang
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Memontum.com, Senin (11/2/2019) di halaman Polresta Sidoarjo.
Lebih jauh, Zain mengungkapkan jika yang ditangkap petugas itu adalah berstatus sebagai pengedar dan kurir. Menurutnya, dengan banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Sidoarjo ini membuktikan peredaran dan penyalagunaan narkoba di Sidoarjo masih relatif tinggi.
“Karena itu, kami terus berupaya preemtif dan preventif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” imbuhnya.
















