Hukum & Kriminal
Racik Miras Oplosan untuk Dipasarkan, Kuli Bangunan Digelandang Satreskoba Polresta Sidoarjo
Diterbitkan
2 bulan yang lalu||

Memontum Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembuat Miras (minuman keras, red) oplosan yang berada di Dusun Buntut RT 11 RW06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/03/2022). Keberhasil itu, dirilis Polresta Sidoarjo, kepada sejumlah wartawan.
Disampaikan, informasi keberhasil itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan terdapat kegiatan home industri. Diduga, home industri yang dijalankan adalah membuat Miras oplosan.
“Dari situ, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa terduga tersangka. Diantaranya, pelaku yang bernama Ikhwanto Agus (41), merupakan pembuat Miras, ditangkap pada Senin (21/03/2022) di rumah kontrakannya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat rilis.
Dari pengecekan, tambah Kapolresta Sidoarjo, legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada atau diketemukan. Sehingga, pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti bahan pembuatan yang sudah diracik dan siap kemas. Sedangkan barang bukti yang sudah disita oleh polisi, yakni sampel Miras yang sudah dicampur antara Alkohol kadar 92 persen yang sudah dioplos dengan air mineral.
Baca juga :
- Perluas Jarak Pandang Pengendara, Pohon Beringin di Jalur Jembatan Tunggulmas Dipangkas
- Resmikan Lawang Eye Center, Wabup Malang Apresiasi Baksos Katarak Gratis
- Kelonggaran Penggunaan Masker, Orang Tua Wajib Waspadai Anak
- Lagi, Tujuh Sapi di Kota Malang Terjangkit PMK
- Malang Photo Club Kembali Gelar Pameran
“Sebanyak 15 liter alkohol dicampur dengan air isi ulang 5 galon. Setelah tercampur, dikemas dalam botol 1 liter dan diberi sticker yang ber-cap Stanly. Perbotol, dipatok dengan harga Rp 40.000,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Ditambahkan Kapolresta, saat dilakukan penangkapan tersangka, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, yakni 5 galon berisi Miras oplosan, 24 botol berisi Miras oplosan dengan stiker Topi Stanly, 10 pak stiker Topi Stanly, 1 pak segel tutup botol, 1 buah pompa elektrik, 1 bungkus lem rajawali, 1 buah corong, 1 buah saringan air, 1 buah tutup galon dan 1 buah gentong plastik.
“Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah unsur kesengajaan untuk dijual. Tujuannya, agar mendapatkan keuntungan. Pelaku sendiri diketahui sebagai kuli bangunan,” terang mantan Wakapolres Banyuwangi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 15 tahun, Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 miliar, Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 miliar. (zal/gie)