Kabar Desa
Resahkan Warga, ODGJ Bawa Pisau Diamankan Satpol PP Kota Malang

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama dengan instansi terkait melakukan evakuasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah meresahkan warga dan pejalan kaki di Jalan S Supriyadi No. 8, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa keberadaan ODGJ tersebut diketahui setelah adanya laporan dari seorang warga, yang diterima melalui media sosial Pemerintah Kota Malang pada Selasa (11/02/2025) lalu. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa ODGJ telah berada di lokasi selama hampir satu bulan dan kerap kali mengganggu.
“Setelah adanya laporan tersebut, kami menindaklanjuti pada Rabu (12/02/2025) kemarin. Tentu dengan dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk proses evakuasi,” kata Heru, Kamis (13/02/2025) tadi.
Baca juga :
Saat proses evakuasi, ODGJ tersebut menunjukkan perilaku agresif, gelisah, serta membawa pisau. Karena itu, tenaga kesehatan memberikan injeksi penenang untuk mempermudah proses penanganan.
“Kami juga dibantu oleh pihak Puskesmas Janti untuk menenangkan ODGJ tersebut. Setelah kondisinya stabil, petugas Dispendukcapil melakukan tes biometrik dan menemukan bahwa ODGJ tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kabupaten Bondowoso,” jelasnya.
Kemudian, dikatakannya bahwa pihak Dinkes Kota Malang juga melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk menyediakan ruangan perawatan bagi yang bersangkutan. “Setelah ODGJ dievakuasi menggunakan mobil patroli Satpol PP ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSSA, Dinas Sosial Kota Malang berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso terkait proses pembiayaan serta penjemputan pasien setelah menjalani perawatan,” imbuh Heru. (rsy/sit)











