Blitar
Respon Dana Hibah Rp 229 Miliar, Ini Tanggapan Kemen PUPR dan Wabup Blitar
Memontum Blitar – Kabar rencana pemberian dana hibah Rp 229 miliar dari Kementerian PUPR untuk penanganan ruas jalan di Kabupaten Blitar, menuai respon.
Sekretaris Jendral Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah senilai Rp 229,5 miliar untuk penanganan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar. Fatah juga mengungkapkan, bahwa tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan untuk Pemerintah Kabupaten Blitar.
Menanggapi keterangan itu, Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso, justru balik membantah tudingan tersebut. Dirinya menyampaikan, bahwa penandatanganan MoU dana hibah tersebut di lakukan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, yang disertai berita acara lengkap. Bahkan, undangan penandatanganan MoU tersebut, semua masih tersimpan.
“MoU tersebut kita tandatangani di Gedung BPSDM Kementrian PUPR. Bukan tempat diskotik, karoake atau warung kopi. Bahkan, surat undangan resmi dari Kementerian PUPR, kita juga ada,” terang Rahmat Santoso, Selasa (19/04/2022) tadi.
Wabup Rahmat juga menegaskan, jika ada oknum di Kementerian PUPR dan ada dugaan pemalsuan tanda tangan serta pelanggaran lainnya, agar itu diproses hukum. “Yang pasti, kita akan meminta penjelasan kepada Sekjen Kementerian PUPR. Dalam posisi ini, Pemkab Blitar justru menjadi korban. Jadi, kalau memang ada pelanggaran hukum, silahkan diusut tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini membeberkan kronologis terjadinya dana hibah senilai Rp 229,5 miliar hingga sampai pada penandatanganan hibah di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, pada Kamis (14/04/2022) lalu.
“Ini akan kita jelaskan kronologis dari awal, sampai terjadi proses penandatanganan hibah yang semuanya resmi atas nama kedinasan dan bukan pribadi. Bahkan, ini dilakukan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR,” jelas Makde Rahmat, panggilan akrab Wabup Blitar.
Dana hibah tersebut, urainya, berawal dari pengajuan 14 ruas jalan yang rusak parah di Kabupaten Blitar, dari aspirasi masyarakat terkait keluhan infrastruktur jalan rusak di Kabupaten Blitar. “Menindak lanjuti aspirasi masyarakat, kami dari Pemkab Blitar, Bupati dan Wakil Bupati Blitar, berusaha mencari inovasi. Ini dilakukan, karena disebabkan adanya keterbatasan anggaran daerah,” jelas Wabup Rahmat Santoso.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Wabup Rahmat Santoso menambhakan, selanjutnya dilakukan upaya mencari bantuan ke provinsi dan pusat. Termasuk, ke Kementerian PUPR. “Pemkab Blitar berkirim surat resmi ke Kementerian PUPR. Bahkan, diperkuat dengan surat dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang kebetulan dari Dapil Jawa Timur,” imbuhnya.
Surat resmi dari Pemkab Blitar, pun akhirnya mendapat jawaban resmi dari Kementerian PUPR. Kemudian, ditindaklanjuti dengan survei lokasi ruas jalan tersebut. Setelah survei, berlanjut proses hingga ada undangan resmi dari Kementerian PUPR kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar, untuk melakukan tanda tangan hibah di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, Kamis (14/04/2022) lalu.
“Semua bukti surat, dokumen, undangan ada dan resmi atas nama kedinasan bukan pribadi. Rombongan yang juga ada beberapa kepala OPD, disambut resmi dan penandatanganan di Gedung BPSDM, bukan di cafe, hotel atau warung kopi,” jlentreh Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso melanjutkan, alasan kedua Pemkab Blitar memberitakan penandatanganan hibah infrastruktur senilai Rp 229,5 miliar tersebut, hanya ingin menunjukkan jika semua proyek di Kabupaten Blitar, transparan dan tidak ada yang disembunyikan. “Sekarang era keterbukaan informasi, justru salah kalau Pemkab tidak menyampaikan informasi ini. Nanti malah muncul kabar, Bupati dan Wakil Bupati sembunyikan proyek miliaran,” ujarnya.
Wabup Rahmat menegaskan, kalau sekarang muncul bantahan dan tudingan Pemkab Blitar hoax, terus hoaxnya dimana. Semua proses dari awal dilakukan secara resmi kedinasan. Bahkan, penandatanganan MoU di lakukan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR disertai berita acara lengkap.
“Kalau itu dikatakan hoax, terus yang tanda tangan surat-surat resmi itu siapa ?,” kata Wabub Blitar yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa untuk mengklarifikasi masalah tersebut, Pemkab Blitar sudah ada janji ketemu dengan Sekjen Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah.
“Saya hari ini berangkat ketemu dan nantinya diberi waktu ketemu, Kamis tanggal 21 April 2022 nanti,” paparnya. (jar/sit)