Hukum & Kriminal

Respon Pemberitaan Buntut Pengusiran Wartawan, Hisbullah Huda & Patners Kirimkan Hak Jawab

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Masih ingat pemberitaan yang berjudul ‘Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang’ yang terbit di Memontum.com pada 22 Maret 2024. Kini, Direktur Utama PT Graha Duta Bangsa, M Yusqi Hamdan, melalui kuasa hukumnya dari Hisbullah Huda & Patners, memberikan hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (23/04/2024) tadi.

Menurut Hisbullah Huda bersama tim, ada beberapa point yang perlu diklarifikasi. Point 1 klarifikasi yang tertulis pada berita sebelumnya terkait pernyataan Hosy yakni “Kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang. Harapan kami, kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan) sebagai korban dan selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan tersebut,” ujar Hosy.

Dijelaskan Hosy, bahwa sebelumnya kliennya datang ke perumahan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi. “Konfirmasi adalah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Lalu kenapa kemudian diusir? Apalagi dengan nada kasar, sehingga komunikasi terputus,” terang Hosy.

Penjelasan Hisbullah Huda, bahwa semua pertanyaan yang di tanyakan oleh wartawan dan LSM sudah dijawab oleh saudara Yanuar sesuai dengan kapasitasnya, dalam artian bentuk pelayanan sudah diberikan secara patut oleh pihak PT Graha Duta Bangsa kepada pihak wartawan dan LSM.

Advertisement

“Namun ada beberapa pertanyaan yang itu diluar Tupoksi untuk ditanyakan sehingga membuang waktu lama dan menyita waktu pihak PT Graha Duta Bangsa untuk melakukan kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya, yaitu rapat interen pihak managemen dan beberapa kegiatan lainnya,” ujar Hisbullah.

Baca juga :

Poin Klarifikasi 2: Sebagai kuasa hukum, Hosy berjanji akan melakukan pengawalan dan akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. “Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata. Kami bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,” tambah Hosy.

Sebelumnya, sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik atau hendak konfirmasi ke Perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Rabu (20/03/2024) kemarin. Mirisnya, aksi itu kemudian muncul reaksi tidak patut yang dilakukan oleh pihak perumahan yang diketahui bernama Muhammad Yusqi Hamdan, selaku Dirut PT Graha Duta Bangsa atau pengelolaan perumahan.

Sementara kedatangan sejumlah wartawan lokasi itu, adalah hendak mengkonfirmasi adanya keluhan warga perumahan yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan. Bahkan, keluhan ini sempat viral di beranda percakapan Facebook.

Advertisement

Penjelasan 2 atau menurut Hisbullah, bahwa penyampaian pemberitaan “bisa dilakukan pencabutan izinnya” ini sangat tidak mendasar secara hukum, karna tidak ada hubungannya pemberitaan ini dengan pencabutan izin.

“Kemudian yang maksud dengan reaksi tidak patut bisa disebut jika dari awal kedatangan pihak wartawan dan LSM sudah di tolak dan tidak sama sekali diberikan kesempatan untuk bertanya atau melakukan konfirmasi. Adapun terkait pengusiran yang diberitakan adalah kurang benar adanya, karna kedatangan wartawan dan LSM sudah kami layani dan menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh pihak wartawan dan LSM tersebut,” jelasnya. (red/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas