Hukum & Kriminal

Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Sejumlah wartawan di Kabupaten Lumajang mendatangi Polres Lumajang, Jumat (22/3/2024) siang. Kedatangan sejumlah pewarta dengan ditemani seorang kuasa hukum, Inda Hosy, itu dengan membawa surat pengaduan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik.

Disampaikan Indra Hosy, bahwa dirinya bersama sejumlah pewarta itu untuk membuat pengaduan. Bahkan, dirinya secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pengaduan tertulis tersebut. Adapun dugaannya, yakni tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang. Harapan kami, kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan) sebagai korban dan selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Hosy, bahwa sebelumnya kliennya datang ke perumahan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi. “Konfirmasi adalah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Lalu kenapa kemudian diusir? Apalagi dengan nada kasar, sehingga komunikasi terputus,” terang Hosy.

Advertisement

Hosy menjelaskan, bahwa dirinya juga memiliki rekaman suara dalam peristiwa tersebut. “Itu saya ketahui dari rekaman yang saat itu aktif, karena teman-teman tengah konfirmasi dengan seseorang bernama Yanuar yang berkedudukan di kantor pemasaran,” imbuhnya.

Baca juga :

Hosy sangat menyayangkan, dengan adanya peristiwa pengusiran dari pihak perumahan ini. Media dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai akses penyampaian informasi yang sebenar-benarnya. “Harapan besar kami, pihak kepolisian turut ikut serta membangun komunikasi baik, membangun hubungan baik dengan teman-teman media. Dimana selama ini teman-teman media selalu memberikan informasi yang bagus,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, Hosi berjanji akan melakukan pengawalan dan akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. “Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata. Kami bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik atau hendak konfirmasi ke Perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Rabu (20/03/2024) kemarin. Mirisnya, aksi itu kemudian muncul reaksi tidak patut yang dilakukan oleh pihak perumahan yang diketahui bernama Muhammad Yusqi Hamdan, selaku Dirut PT Graha Duta Bangsa atau pengelolaan perumahan.

Advertisement

Sementara kedatangan sejumlah wartawan lokasi itu, adalah hendak mengkonfirmasi adanya keluhan warga perumahan yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan. Bahkan, keluhan ini sempat viral di beranda percakapan Facebook. (adi/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas