Lumajang
Respon Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Subsidi Petani, HKTI Lumajang Sampaikan Temuan dan Solusi
Memontum Lumajang – Bicara pemenuhan pupuk subsidi, memang semua pihak harus bergerak bersama, yakni baik eksekutif maupun legislatif. Karenanya, upaya positif Ketua Komisi B DPRD Lumajang yang akan mendorong pemerintah dalam pemenuhan pupuk dan meminta petani bisa mensiasati kekurangan ketersediaan pupuk subsidi dengan memanfaatkan pupuk organik, pun mendapat respon Ketua HKTI Lumajang, Iskak Subagyo.
Disampaikan Iskak, ketersediaan pupuk subsidi ini sangat tergantung dari alokasi subsidi dari pemerintah pusat. Mengenai beberapa hal yang menyebabkan petani tidak bisa masuk dalam data e alokasi atau E RDKK adalah karena peran serta masyarakat atau petani untuk mendaftarkan diri ke petugas atau ke kelompok tani yang ada ini sangat minim. Kemudian, juga dipengaruhi oleh faktor bahwa e ktp yang bersangkutan itu tidak bisa disingkronkan dengan data Adminduk di dinas kependudukan.
“Jadi, itu yang menjadi permasalahan kenapa petani tidak masuk di E RDKK atau e alokasi. Partisipasi dari anggota yang kurang dan NIK yang tidak singkron di dinas kependudukan juga menjadi persoalan. Jadi, bicara pupuk subsidi itu harus lintas sektoral tidak hanya dinas pertanian saja,” terangnya, Jumat (17/03/2023) tadi.
Pihaknya mengusulkan, basis data yang disubsidi adalah lahan dan bukan petaninya. Jadi, harus dipilah karena kartu-kartu tidak jalan karena persoalan itu. “Ini sebuah masalah yang kompleks. Jadi, tidak bisa dipikirkan oleh dinas pertanian saja, tetapi harus semua dinas. Sekali lagi, saya tekankan pengawasan pupuk bersubsidi itu mutlak menjadi hak kewenangan dari dinas perdagangan. Ini sebetulnya yang harus didorong memberikan formulasi tentang pengawasan di lapangan. Karena, kami masih menemukan petani yang belum menerima nota hingga petani yang membeli pupuk dengan harga di atas HET,” ujarnya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Ditambahkannya, untuk kepatuhan menempelkan alokasi sesuai intruksi bupati, itu hampir 90 persen sudah dipenuhi. Akan tetapi, itu masih ada kendalanya. “Sehingga, ke depan kita harus memberikan rangsangan kepada para petani yang sudah mau beralih menggunakan pupuk organik. Ini dianggap perlu untuk percepatan, karena sebelumnya kita sudah memiliki program Sigarpunbulat dan Lumajang bumi organik. Jadi, kita harus implementasikan dan kita harus mendukung para kelompok tani atau petani yang sudah berusaha mengganti pupuk kimia ke pupuk organik,” ungkapnya.
Iskak menambahkan, jika di kabupaten tetangga yaitu seperti Jember, sudah mulai akan membangun pengolahan pupuk organik yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, pupuk tersebut akan dibagikan gratis kepada masyarakat petani.
Sementara Lumajang sendiri, ujarnya, itu memiliki potensi pengelolaan pupuk organik dan bahkan mitra kerja Petro yang ada di Lumajang. Produsen pupuk organik itu, sudah ada tiga perusahaan. Sedangkan potensi bahan baku di Lumajang, juga sangat maksimal.
“Ini harus kita kelola. Pupuk subsidi barang yang sudah kurang dan bagaimana barang yang sudah kurang ini sampai ke masyarakat. Realita di lapangan, sekali lagi kami masih menemukan kios-kios yang tidak memberikan nota, kios yang masih menjual di atas HET dengan berbagai dalih. Apalagi, seperti nama petaninya sudah meninggal masih tercatat dalam e alokasi. Sehingga, ahli warisnya waktu mengambil pupuk pun masih diberikan dengan harga yang mahal dan ini harus kita cari solusinya,” jelasnya.
Mengenai penambahan alokasi pupuk subsidi tahun ini, paparnya, itu sangat tidak dimungkinkan, karena Oktober harus selesai proses pendataan. “Karenanya, kami berharap bantuan dari Komisi B untuk tetap mengawal terkait pupuk. Karena, yang kami paparkan dari HKTI, merupakan fakta yang ada di lapangan. Kami mohon rekan-rekan media dalam hal ini untuk tetap aktif menyuarakan keluhan-keluhan petani. Sehingga, apa yang menjadi hak petani bisa diberikan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Di kesempatan sama, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada media-media yang tiap kesempatan menyuarakan aspirasi petani. Karena, harga dasar gabah yang sudah diidam-idamkan lebih dari 10 tahun, sudah bisa dinikmati hasilnya. “Batas bawah sudah ditetapkan pemerintah Rp 5 ribu. Ke depan, tugas kita adalah mengawal para petani untuk terus meningkatkan produksinya dengan memperbaiki struktur tanah,” ujarnya. (adi/sit)