Kota Malang

Respon SE KLHK Terkait Minim Sampah Plastik di Momen Idul Adha, Pj Wali Kota Wahyu segera Sosialisasi

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai imbauan untuk minim sampah plastik. Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akan melakukan sosialisasi secara bertahap pada masyarakat.

Disampaikannya, bahwa mengenai himbauan itu tidak bisa serta merta langsung melarang. Apalagi, plastik sudah dianggap lebih praktis dan sering digunakan.

“Kami juga sudah mendapatkan SE tersebut. Jadi, memang ini harus disosialisasikan secara bertahap, karena kita tidak bisa langsung melarang. Karena selama ini yang sering digunakan untuk wadah atau tempat potongan-potongan daging, kan plastik. Itu karena dirasa lebih praktis,” jelas Wahyu, Senin (17/06/2024) tadi.

Untuk menindaklanjuti SE KLHK tersebut, nantinya Pemkot Malang juga akan mengeluarkan surat edaran dan dibagikan pada semua masjid serta tempat penyembelihan hewan kurban. “Karena sudah ada aturannya, kami akan sosialisasikan secara bertahap ke masyarakat. Nah nanti bisa kita berikan semacam surat edaran kepada semua masjid atau tempat penyembelihan. Nanti kita bertahap untuk mengurangi, karena tidak bisa mengubah 100 persen,” tuturnya.

Advertisement

Baca juga :

Sebagai alternatif pengganti plastik, Wahyu menyarankan untuk menggunakan bahan-bahan alami seperti daun pisang atau pun daun singkong. Sebab, selain mengurangi sampah plastik itu juga bermanfaat untuk menjaga kesegaran daging.

“Harapannya dengan menggunakan bahan alami ini bisa mengurangi dampak lingkungan selama perayaan Idul Adha ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.0/6/2024, yang diterbitkan pada 13 Juni 2024 lalu, mengarahkan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk mengimbau panitia pembagian daging kurban agar menghindari penggunaan plastik dan menggunakan wadah yang dapat dipakai ulang.

Dalam SE tersebut, Pemda juga diminta menyediakan sarana wadah dan pengumpulan sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, serta pembagian daging kurban. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas