SEKITAR KITA
Retribusi Parkir Baru Belum Bisa Diterapkan Batu
Memontum Kota Batu – Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, sempat menjadi perhatian dewan. Maklum, regulasi Perda tersebut telah ditetapkan pada akhir Desember 2019. Sementara, hingga sekarang tidak bisa dijalankan, karena alasan belum ada Perwali yang mengatur juklak dan juknis dalam pelaksanaan Perdanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan dengan diterbitkannya aturan itu, maka Perda parkir yang baru akan diimplementasikan pada bulan Februari.
“Mengatur penarikan retribusi, mekanisme setorannya dan lainnya. Hal-hal teknis diatur dalam Perwali tersebut,” kata Imam, pada Kamis (21/01) tadi.
Instrumen yang diperlukan dalam mengimplementasikan Perda tersebut, kini telah diterbitkan. Ada dua payung hukum pelaksanaan teknis. Yakni Perwalikota Batu Nomor 148/2020 tentang juklak Perda Kota Batu Nomor 3 tahun 2020. Serta Perwalikota Batu Nomor 149/2020 tentang tata laksana penarikan retribusi. Kedua Perwali itu telah disahkan per 1 Januari lalu.
Dalam Perda yang baru ada perubahan tarif retribusi parkir. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2000, mobil pribadi maupun pick up dan taksi sebesar Rp 3000. Bus mini dan kendaraan niaga sebesar Rp 5000. Serta bus, truck maupun truk gandengan sebesar Rp 10 ribu.
Sedangkan pada Perda lama, dirinci tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 1000, roda empat Rp 2000. Serta kendaraan niaga hingga bus sebesar Rp 5000 sampai Rp 10 ribu.
Berkaitan dengan diterbitkannya Perda yang baru, target perolehan retribusi parkir ditingkatkan. Di tahun ini, Dishub Kota Batu ditarget merealisasikan perolehan retribusi parkir sebesar Rp 8,5 miliar dalam hitungan bruto. Tahun sebelumnya, target retribusi parkir hanya dipatok sebesar Rp 1,5 miliar.
Imam mengatakan, pihaknya optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Untuk merealisasikan hal itu pihaknya akan memberlakukan target di setiap titik parkir. Dari data yang disampaikannya, ada sebanyak 130 kantong parkir.
“Misal per titik ditarget 200 ribu sehari. Ya harus dapat Rp 200 ribu. Kalau tidak mencapai target akan dievaluasi. Jadi kami yang ngatur juru parkir,” ungkap mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu.
Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perwali, diatur juga porsi pembagian perolehan parkir. Pembagiannya yakni 60 persen hak juru parkir dan 40 persen masuk dalam Pendapatan Daerah. Dari data yang diberikan Dishub Kota Batu, saat ini ada sekitar 300 juru parkir.
Dalam pembagiannya akan dimasukkan dalam setoran. Sedangkan untuk mekanisme penyetorannya, jukir wajib menyetorkan perolehan retribusi parkir melalui Bank Jatim.
“Agar tidak ada permainan yang mengakibatkan kebocoran. Dari Bank Jatim masuk ke Kas Daerah,” terang Imam. (cw2/ed2)