Berita
Ribuan Massa Alumni Santri IKSASS Demo Polres Situbondo
Tuntut Tangkap Pelaku Pencatutan Nama Pengasuh Ponpes Sukorejo Kiai Azaim
Memontum Situbondo – Ribuan massa dari alumni Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (IKSASS) melakukan aksi demo damai menuntut Polisi segera menangkap Z pelaku pencatutan nama KHR Achmad Azaim Ibrahimy, Pengasuh ponpes Salafiyah-Safi’iyah Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Selasa (01/09/2020).
Massa alumni IKSASS datang dari berbagai daerah Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Madura, Jember dan Bali. Aksi damai tersebut dikemas dalam acara Istighosah Haddat ini berlangsung aman dan tertib. “Kedatangan kami ke sini agar Polisi segera mengusut tuntas para pelaku yang mencatut nama guru kami yaitu, KHR Ahmad Azaim Ibrahimy Pengasuh Ponpes Salafiyah-Safi’iyah Sukorejo,” kata Sunardi dalam orasinya.
Lebih lanjut dalam orasinya Sunardi mengatakan bahwa, IKSASS bergerak atas panggilan hati untuk keadilan sang guru. “Ada tiga tuntutan yang kami pinta. Yang pertama tetapkan tersangka terhadap 5 orang yang telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Situbondo. Yang ke dua, jadikan pelaku berinisial Z sebagai DPO utama dan segera ditangkap. Yang ketiga, tuntut seluruh sindikat penipuan yang mengatasnamakan kiai hingga ke akar-akarnya,” pintanya.
Jika ketiga tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dipenuhi dalam jangka waktu 5 X 24 Jam, sambung Sunardi, maka alumni santri IKSASS akan datang kembali ke Polres Situbondo dengan jumlah massa yang akan lebih banyak.
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan IKSASS untuk pengusutan dugaan penipuan yang mencatut nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, Pengasuh ponpes Salafiyah-Safi’iyah Sukorejo.
“Pada saat itu, kami bersama IKSASS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Banyuputih berhasil mengamankan atau menangkap 5 orang berikut barang buktinya berupa handphone dan rekening bank,” jelas Kapolres Situbondo dihadapan ribuan massa alumni santri IKSASS.
Setelah penanganan perkara tersebut didalami, imbuh Kapolres AKBP Achmad Imam Rifai, maka Polres Situbondo sudah menetapkan tersangka dan menetapkan DPO atas pelaku berinisial Z.
“Selama Z belum bisa diamankan atau ditangkap, maka lima orang yang terlebih dahulu diamankan masih berstatus saksi. Kami hanya tinggal penangkapan tersangka berinisial Z. Dan ada indikasi Z tidak hanya melakukan penipuan di daerah Situbondo saja. Namun, dia juga melakukan hal serupa di daerah lainnya. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menangani kasus ini,” pungkasnya. (her/mzm)