Berita

Satlantas Tindak Tegas Truk Masuk Kota

Diterbitkan

-

Sejumlah truk nampak dihentikan dan diarahkan petugas lalu lintas saat kedapatan melintas di tanda larangan.

Memontum Probolinggo – Tindakan tegas terhadap truk atau roda enam ke atas yang masih nekat masuk dalam kota bukan isapan jempol. Terbukti, beberapa truk yang ditindak Satlantas Polresta Probolinggo karena kedapatan mengabaiakan rambu larangan. Seperti yang terpantau siang ini, tepatnya di pos polisi wilayah Jalan Raden Wijaya Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Sejumlah truk nampak dihentikan dan diarahkan petugas lalu lintas saat kedapatan melintas di tanda larangan.

Mereka yang mengabaikan rambu lalu lintas itu diminta menunjukkan surat kelengkapan berkendara. Yakni, STNK dan SIM. Namun, sebagai penegakan aturan, para pengemudi truk tetap dijatuhi sanksi tilang. ’’Sesuai aturan memang harus kami tilang,’’ ungkap Kasatlantas, AKP Tavip Haryanto, Selasa (1/9/2020).

Tindakan itu berdasarkan rambu larangan yang terpasang. Masing-masing di Jalan Raden Wijaya Simpang tiga Jalan Brantas.Rambu larangan juga terpasang di simpang empat Wonoasih Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo. Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ’’Ini juga sebagai upaya kami dalam menekan angka kecelakaan, dan kemacetan di kota,’’ terang Tavip.

Kendati begitu, Ia megaku belakangan ini truk yang masuk kota sudah menurun dibanding sebelumnya. Memang tidak ada ruang bagi truk yang masih nekat melintas di jalur dalam kota. Hal itu sesuai aturan rambu larangan yang sudah terpasang di perbatasan kota. ’’Jika ada anggota yang membiarkan truk melintas atau bahkan main-main, laporkan dan akan kami akan tindak tegas,’’ tandasnya.

Advertisement

Salah satu sopir mengaku, salah saat melintas di jalan yang sudah ada rambu larangan. “Terpaksa kami mengikuti aturan lalu lintas,” terangnya. (geo/mzm)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas